PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – John NR Gobai menekankan perlunya formasi khusus dan kebijakan daerah yang mengakomodasi guru di sekolah yayasan di tanah Papua. Pasalnya menurut Gobai, yayasan-yayasan di Papua merupakan Lembaga Pelopor Pendidikan yang dimaksudkan dalam Pasal 56 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Ia menyebutkan, sejumlah yayasan yang telah dimandatkan menjadi kepanjangan tangan pemerintah, yaitu Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injil (YPPGI), Yayasan Pendidikan Advent (YPA), Yayasan Pendidikan Islam (Yapis).
“Jumlah sekolah yang dimiliki oieh lembaga-lembaga pendidikan pelopor ini cukup banyak dan tersebar hingga ke daerah-daerah yang terpencil dengan sekolah berasrama. Sehingga peranan mereka dalam bidang pendidikan tetap harus dihormati dan terus ditingkatkan. Mereka selalu mempunyai masalah adalah tenaga guru di sekolahnya,” ujar Gobai dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (18/10/2023).
Lebih lanjut, Gobai menyampaikan hal itu terkait dengan pengaturan penguatan UU Nomor 2 tahun 2021 Pasal 56 ayat 4 yang berbunyi ‘Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di Provinsi Papua.
Kemudian, disebutkan pula bahwa ‘Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memerlukan. Anggaran dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a UU tersebut merupakan pelengkap terhadap pelaksanaan pendidikan yang sumber pendanaannya berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
“Penerimaan khusus Guru Yayasan perlu didorong adanya regulasi turunan yang memberi ruang kepada sekolah-sekolah swasta khususnya Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua dengan membuat formasi ASN sendiri sesuai kebutuhan sekolahnya, termasuk nanti penempatannya sesuai usulan dari sekolah swasta atau Lembaga pelopor pendidikan di Papua,” katanya.
“Karena selama ini formasi guru berdasarkan sekolah negeri, karena sesuai UU ASN yang membuat formasi ASN adalah instansi pemerintah, tentu akan lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan sekolah negeri. Sementara banyak tenaga kontrak atau honorer yang mengabdi di sekolah yayasan, sehingga terlihat sekolah yayasan seperti menjadi tempat pelatihan menjadi guru,” sambungnya.
Gobai menerangkan, guna menyiasati kebutuhan guru di sekolah-sekolah swasta atau sekolah-sekolah Yayasan pelopor maka gubernur dan juga para bupati di tanah Papua harus memiliki sebuah kebijakan khusus di daerah untuk tidak lagi menarik guru-guru dari sekolah swasta atau sekolah Yayasan ke sekolah negeri.
“Selain itu juga memerintahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk menempatkan kembali guru-guru yang diangkat dari PPPK dan ASN kembali ke sekolah asal mereka di sekolah Yayasan, tidak ditempatkan di sekolah-sekolah negeri. Hal yang paling penting kita catat bahwa sekolah negeri maupun juga sekolah swasta atau sekolah Yayasan sama-sama mendidik anak bangsa,” ujarnya. (UWR)