Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita DaerahMasyarakat Adat Kiyura dan Iwaka Minta Izin PT PAL Dicabut, DPRP Hingga...

Masyarakat Adat Kiyura dan Iwaka Minta Izin PT PAL Dicabut, DPRP Hingga DPMPTSP Beri Respons

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Masyarakat adat di Papua terus bergerak memperjuangkan keberlangsungan ruang dan lingkungan hidupnya. Kali ini, giliran masyarakat adat Kiyura dan Iwaka di Kabupaten Mimika, Papua Tengah meminta pemerintah mencabut izin investasi perusahaan sawit di wilayah adat mereka.

Masyarakat mengeluhkan ribuan hektar hutan adat mereka habis dibabat PT Pusaka Agro Lestari (PT PAL) yang beroperasi selama 13 tahun. Salah seorang tokoh masyarakat adat Kiyura dan Iwaka di Kabupaten Mimika, Ratna Kameyauw mengatakan hutan adat tersebut kini telah beralih fungsi menjadi tanaman perkebunan kelapa sawit yang menghilangkan aneka ragam tumbuhan hayati yang selama ini menjadi tumpuan hidup Masyarakat Adat.

“Kami tambah miskin, kami tambah susah, hutan adat kami habis dibabat perusahaan kelapa sawit. Kami sekarang dijajah di atas wilayah adat kami sendiri. Ini yang kami sedihkan, hutan adat yang selama ini jadi tumpuan hidup kami sudah berubah bentuk menjadi perkebunan kelapa sawit,” kata Ratna dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/10/2023).

Selain keluhan masyarakat adat Kiyura dan Iwaka, Masyarakat Adat Aywu di Kabupaten Boven Digul, Papua Selatan  juga mengeluhkan soal perampasan wilayah dan meminta izin investasi perusahaan kelapa sawit PT Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel  dicabut. Selain itu, Masyarakat Adat dari Suku Besar Wate di Kabupaten Nabire juga meminta izin tambang PT Kristalin Eka Lestari dicabut.

Merespons hal ini, DPR Papua mengadakan rapat dengan jajaran Pemerintah Provinsi Papua pada 18 Oktober 2023 guna menindaklanjuti maraknya perkebunan kelapa sawit yang dikeluhkan oleh Masyarakat Adat dan Koalisi Peduli Masyarakat sipil. Pimpinan DPR Papua mendesak Pemerintah Provinsi untuk mencabut izin investasi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang bermasalah di wilayah adat Papua.

Ketua Komisi II DPR Papua Mega Nikijuluw  menyatakan semua izin investasi yang  bermasalah di wilayah adat Papua harus dicabut. Mega menyebut ada beberapa  kasus perampasan tanah adat berkedok investasi yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan kelapa sawit dan pertambangan yang bermasalah, tapi justru izinnya dikeluarkan oleh Pemprov Papua.

Mega menuturkan, kasus PT PAL, sejak beroperasi pada tahun 2009  hingga 2021,  PT PAL dinyatakan  bangkrut dan menjual asetnya kepada perusahaan lain. Namun izinnya dikeluarkan oleh Pemprov Papua tanpa menyelesaikan persoalannya dengan Masyarakat Adat Kiyura dan Iwaka.  

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR Papua Jhon NR Gobay menyatakan saat ini PT PAL  mundur karena telah diputus bangkrut oleh Pengadilan Niaga. Namun, perkebunan kelapa sawit sudah dibuka dan lingkungan sudah rusak. Sehingga dalam situasi seperti ini, Pemprov Papua harus bertanggungjawab.

“Pemprov Papua harus bertanggung jawab atas permasalahan ini,” tegas Jhon NR Gobay.

Dia mengatakan, banyak pelanggaran terjadi terkait pelepasan wilayah Masyarakat Adat seperti intimidasi dan juga pemalsuan dokumen tanpa memikirkan prinsip-prinsip HAM terutama hak hidup dan ruang kelola orang Papua di atas wilayah adatnya sendiri.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Papua, Solaiyen Murib Tabuni meminta waktu untuk berdiskusi dengan dinas teknis lainnya terkait permasalahan izin investasi yang dikeluhkan Masyarakat Adat.

“Kami meminta waktu untuk koordinasi lanjutan dengan dinas teknis lainnya untuk membahas  permasalahan izin investasi di tanah Papua,” ujanrya.

Sebelumnya, Komisi II Bidang Perekonomian DPR Papua telah mengelar pertemuan bersama mitra, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat dalam rangka merespons aspirasi masyarakat adat Awio dan mahasiswa soal kerusakan lingkungan akibat tambang dan sawit, serta hilangnya mata pencaharian di hutan di Kabupaten Boven Digoel.

Menurutnya, terdapat beberapa perusahaan yang mengelola sektor tambang dan sawit di daerah itu yakni PT Kritalis Eka Lestari, dan PT PAL sebagaimana yang disampaikan masyarakat Awio.

“Kami harapkan LSM, Dinas ESDM, PTSP, Perkebunan hadir dan memberikan klarifikasi kepada kami. Dari situ kita akan tahu administrasi atau kesalahannya apa, ya harus dijelaskan. Jika ada pemberian izin, lalu ada terjadi kerusakan maka izin perusahaan harus dicabut dan Pemeririntah harus memperbaiki lingkungan,” katanya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -