Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita DaerahWamendagri Ungkap 2 Nama Tak Dilantik Sebagai MRP Lantaran Terlibat Penolakan Otsus

Wamendagri Ungkap 2 Nama Tak Dilantik Sebagai MRP Lantaran Terlibat Penolakan Otsus

JAYAPURA, JAGAINDONESIA.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo melantik 34 Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) masa jabatan 2023-2028 di Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Provinsi Papua pada Selasa (7/11/2023).

Terkait pelantikan itu, terdapat dua nama diantara sejumlah nama yang tak dilantik yakni Beny Sweny dan Orpa Nari. Wempi pun mengungkapkan Beny Sweny dan Orpa Nari tidak masuk dalam keanggotaan MRP lantaran terlibat dalam penolakan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua.

“Jadi, Orpa Nari dan Beny Sweny tidak dilantik karena keduanya ikut terlibat dalam penolakan Otsus,” ucap John Wempi Watipo, dikutip dari Cepos Online Rabu (8/11/2023).

Selain menolak Otsus, kata Wempi, keduanya juga menjadi bagian dari anggota MRP yang pada periode sebelumnya mengajukan judicial review Otsus ke Mahkamah Konsitusi (MK) dan akhirnya ditolak.

Menurut Wempi, hal itu menyebabkan proses penundaan undang-undang nomor 2 tahun 2021 yang hingga kini belum dilaksanakan karena anggota MRP yang lama menggugat.

“Kalian sendiri menggugat produk Otsus, tapi sekarang kamu malah ingin masuk keanggotaan kembali MRP yang notabene kemarin kalian menolak ini terlihat resisten,” ujar Wempi.

Oleh sebab itu, Wempi meminta Orpa dan Benny agar dapat bersikap gentle dan konsisten dengan sikapnya tersebut. Atas penjelasan ini, dia juga menegaskan, agar tidak ada narasi lain yang diangkat soal keputusan yang diberikan kepada Orpa dan Benny. 

“Kalau yang lalu kamu nolak, maka yang sekarang kamu tidak usah masuk, karena ini produknya tetap sama dari Otsus. Saya berharap saudara Beny Sweny dan Orpa Nari harus kosisten dengan sikapnya. Mari kita bangun kesadaran dengan kolektif,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sambutannya di acara pelantikan MRP, Wempi menekankan empat tugas anggota MRP masa jabatan 2023-2028. Pertama, melakukan pendalaman dan pemahaman terhadap substansi Undang-Undang Otonomi Khusus.

“Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021,” kata Wamendagri.

Tugas kedua, melaksanakan Peraturan Perundang-undangan dan mempunyai komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan. Ketiga, sebagai Lembaga Kultural, anggota MRP hendaknya tidak masuk dalam ranah politik praktis.

“Diharapkan Anggota MRP lebih fokus pada pelaksanaan kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama,” kata dia.

Ia menambahkan, tugas keempat yaitu meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Gubernur dan lembaga perwakilan daerah dalam mendorong penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Otsus yang belum terbentuk. Serta mendorong peraturan pelaksana yang sudah ditetapkan agar diimplementasikan secara optimal. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -