JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Di sela-sela pekerjaan mendengarkan aspirasi masyarakat Papua Barat, Senator Filep Wamafma menceritakan ikhwal berdirinya Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OK). Menurutnya, lahirnya lembaga ini merupakan visi dan konsistensinya dalam membela masyarakat Papua agar mampu menjadi tuan di negerinya sendiri. Kecintaannya pada masyarakat Papua menjadi dasar bagi lahirnya lembaga ini.
“Saya sungguh mencintai tanah ini, dimana seluruh keringat dan air mata saya menjadi saksi tentang keharusan Orang Papua menjadi mandiri dan berdiri sejajar bahkan melampaui semua daerah lain di Indonesia,” kata Filep saat diwawancarai awak media, Sabtu (2/12/2023).
“Tentu kawan-kawan media paham, bahwa sekarang ada lembaga yang khusus menjadi ruang sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, yang dulu tidak pernah ada di Otsus Periode pertama,” lanjut Filep.
Doktor Hukum lulusan Universitas Hasanuddin ini kemudian menceritakan kisah saat Gubernur Papua Barat Abraham Atururi meminta STIH Manokwari turut menyusun Perdasus Otsus.
“Selaku ketua Tim Otsus DPD RI, pertama kita belajar dari sejarah. Ketika Abraham Atururi menjabat sebagai Gubernur Papua Barat, beliau minta STIH Manokwari untuk menyusun Perdasus terkait Tata Kelola Otsus. Hal ini kemudian dibahas Pemerintah dan DPR Provinsi dan hasilnya diserahkan kepada Kemendagri. STIH Manokwari diberikan tanggung jawab walaupun waktu itu ini merupakan pekerjaan sukarela,” ujarnya.
Filep menyampaikan, saat itu STIH Manokwari merumuskan dalam Naskah Akademik adanya satu Badan Otsus. Hal itu dilandasi pandangan dan kajian STIH Manokwari bahwa Otsus waktu itu hanya dinikmati oleh segelintir orang saja, sedangkan masyarakat adat dan publik OAP tidak terlibat ataupun dilibatkan serta tidak mengetahui penggunaan dana Otsus hingga banyak yang menilai Otsus gagal.
“Harus diakui bahwa ruang partisipasi publik Papua yang sangat terbatas ini menyebabkan harus dibentuk satu lembaga di daerah yang khusus mengelola Otsus dan menjadi wadah bagi sinkronisasi keberadaan Otsus di Papua. Dalam konsep STIH Manokwari, badan khusus ini merupakan lembaga yang otonom. Yang mengecewakan ialah walaupun usulan STIH Manokwari ini disahkan di tingkat provinsi, tetapi tidak didorong sebagai Perdasus. Justru mereka mendorong dikeluarkannya Pergub terkait tata kelola ini. Oleh sebab itu konsep STIH Manokwari tentang badan khusus ini pun hilang,” cerita Filep melanjutkan.
Pace Jasa Merah yang akan maju lagi pada Pemilu DPD RI 2024 ini menegaskan bahwa konsep tentang badan khusus ini muncul lagi pada saat amandemen kedua UU Otsus.
”Jadi pada saat itu konsep ini muncul lagi dimana STIH Manokwari diminta DPR Papua untuk mendesain RUU Otsus versi DPR Papua Barat yang diprakarsai oleh Fraksi Otsus. Tentu saya sebagai Ketua STIH Manokwari dan sebagai anggota DPD RI, memandang ini sebagai peluang untuk mendorong munculnya kembali badan khusus tersebut. Nah konsep ini diserahkan kepada DPD RI pada saat pembahasan RUU Otsus periode II,” sebutnya.
Selaku Wakil Ketua Komite I dan Ketua Tim Otsus DPD RI yang menerima desain RUU Otsus itu, Filep memandang bahwa pembentukan badan khusus ini merupakan hal yang sangat penting
“Konsep dari STIH Manokwari dan Fraksi Otsus itu kita dorong semuanya untuk dibahas bersama Pemerintah dan DPR RI. Kemudian dalam Pansus Otsus, hal ini disetujui,” kenang Filep.
“Sesuai dengan konsep STIH Manokwari bahwa badan khusus ini di level provinsi. Namun dalam pembahasan, diketahui bahwa jika di level provinsi maka akan kesulitan sinkronisasi antara pusat dan daerah. Oleh sebab itu ditarik ke tingkat Pusat. Awalnya kita usulkan agar pejabat pada badan khusus ini setingkat dengan menteri. Namun dalam diskusi dan pandangan fraksi disebutkan bahwa apabila setingkat menteri maka pelaksanaan kebijakan harus berkoordinasi dengan kementerian-kementerian yang bisa jadi sangat sulit. Oleh sebab itu diputuskan agar penanggung jawabnya ialah Wakil Presiden. Ini juga langsung mengubah nama badan khusus menjadi Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, dimana ada 1 orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggota,” jelasnya.
Filep menekankan, yang terpenting ialah bahwa perjuangan ini menghasilkan hal yang luar biasa dimana manajemen tata kelolanya lebih baik dan profesional dengan adanya koordinasi langsung dari Wapres dengan setiap kementerian terkait. Dengan begitu, tidak ada program yang tumpang tindih antara kementerian dan provinsi/kabupaten.
Sebagaimana diketahui, hasil perjuangan Filep Wamafma ini kemudian melahirkan satu pasal yang disisipkan diantara Pasal 68 dan Pasal 69 UU Otsus yaitu Pasal 68A. Pasal ini menyebutkan bahwa dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.
Badan khusus ini terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut: Wakil Presiden sebagai Ketua, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota, dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggota. Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua.
“Bahkan di bahwa UU Otsus tersebut, saya dorong dilahirkan PP 106 Tahun 2021 yang secara khusus membahas tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, yaitu dalam BAB IV dari Pasal 85 sampai Pasal 91 PP Nomor 106 Tahun 2021. Itulah sebabnya saya berharap agar lembaga ini mampu mengaktualisasikan visi utama dari Otsus itu sendiri dimana asas manfaat berupa afirmasi kepada OAP dapat direalisasikan oleh pusat dan pemerintah daerah. Jangan lupa bahwa anggota perwakilan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dari setiap provinsi di Provinsi Papua berasal dari OAP”, pungkas Filep.