MANSEL, JAGAINDONESIA.COM – Di masa kampanye terbatas, terbuka dan tertutup, calon anggota DPD RI, asal Dapil Papua Barat, Dr. Filep Wamafma menyapa masyarakat di kabupaten Manokwari Selatan, khususnya di Pedalaman Distrik Nenei, Tahota dan Isim.
Dalam pertemuan tatap muka di tiga distrik tersebut, Filep Wamafma menerima sejumlah aspirasi tentang pengelolaan dana Otsus yang dinilai belum menyentuh kepentingan orang asli Papua (OAP).
Menanggapi hal itu, Filep mengapresiasi aspirasi yang disampaikan secara terbuka oleh masyarakat. Ia menuturkan bahwa persoalan implementasi Otsus di daerah merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi Papua Barat.
“Terima kasih kepada masyarakat distrik Nenei, Tahota, dan Isim yang sudah menyuarakan tentang pengelolaan dana Otsus yang tidak menyentuh masyarakat asli Papua. Sesuai wewenang saya untuk pengawasan implementasi Otsus, masalah ini akan saya tampung dan tindaklanjuti kepada pemerintah provinsi, kabupaten Manokwari Selatan dan pemerintah Pusat,” ungkap Filep menjawab keluhan masyarakat soal Otsus, Rabu (24/1/2024).
Incumbent DPD RI ini pun mengatakan bahwa dirinya adalah pelaku utama dalam penyusunan UU Otsus Papua jilid II yang telah memperjuangkan berbagai afirmasi untuk OAP. Oleh sebab itu, Filep juga berharap hal yang sama dengan masyarakat agar ketentuan yang ada di Otsus dapat diterapkan sebaik-baiknya di daerah.
Dia pun menegaskan, agar kepala daerah di tanah Papua bertindak jujur kepada masyarakat dan transparan soal penggunaan dana Otsus, sebab peruntukan dana Otsus sangat jelas sebagaimana diatur dalam UU Otsus Papua.
“Misalnya, ketentuan dalam UU Otsus Papua sudah menjawab kebutuhan OAP, jadi pemerintah daerah di tanah Papua harus melaksanakan amanat Otsus ini, agar apa yang dimaksud dengan keberpihakan kepada OAP bisa terealisasi secara tepat sasaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pace Jas Merah nomor urut 3 itu mengajak seluruh masyarakat Manokwari Selatan dan Papua Barat secara umum untuk bersama-sama mengawal pengelolaan dan penggunaan dana Otsus Papua bagi masyarakat. (WRP)