Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita DaerahBertemu Pemprov, Filep Harap Pelaksanaan Seleksi Anggota DPR Jalur Pengangkatan Jawab Hak...

Bertemu Pemprov, Filep Harap Pelaksanaan Seleksi Anggota DPR Jalur Pengangkatan Jawab Hak Politik OAP

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat dalam rangka pembahasan mekanisme rekrutmen Anggota DPR jalur pengangkatan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Kamis (28/3/2024).

Perekrutan Anggota DPR Provinsi dan anggota DPRK pengangkatan merupakan salah satu bentuk afirmasi hasil perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Hal ini juga merupakan bentuk komitmen Komite I DPD RI menjawab afirmasi hak politik OAP.

Pertemuan itu dibuka oleh Penjabat Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh Asisten I Setda Provinsi Papua Barat, Oktovianus Mayor. Adapun rombongan Komite I DPD RI yang hadir dalam pertemuan ini adalah Pimpinan Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum didampingi oleh Ir. Abraham Liyanto senator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan jajaran staf.

“Saya salah satu orang yang terlibat langsung dalam penyusunan Undang-Undang Otsus Nomor 2 tahun 2021. Kita patut bersyukur karena dalam undang-undang itu untuk tanah Papua ada dua sistem dalam penentuan Anggota DPR Provinsi dan Kabupaten, yaitu melalui Pemilu dan melalui jalur pengangkatan. Seleksi DPR melalui pengangkatan ini yang kita ingin tahu sudah sejauh mana pelaksanaannya di daerah,” ujar Filep Wamafma.

Lebih lanjut, Filep mengatakan afirmasi politik bagi OAP ini sangat penting lantaran keterwakilan orang Papua masih sangat minoritas di tanahnya sendiri. Ia pun berharap mekanisme baru ini dapat meningkatkan representasi OAP di legislatif sehingga suara masyarakat OAP juga dapat lebih banyak terwakili.

Terkait mekanisme seleksi, senator Papua Barat itu mengusulkan kepada pemerintah provinsi Papua Barat agar mengutamakan pendekatan adat dan budaya di setiap daerah.

“Seleksi anggota DPR Provinsi maupun DPRK di tingkat kabupaten harus lebih diperketat agar benar-benar melaksanakan amanat UU Otsus. Kedudukan anggota DPR khusus di provinsi dan kabupaten yang diangkat mengacu pada UU Otsus Papua khususnya afirmasi untuk hak OAP di legislatif kabupaten dan provinsi di tanah Papua,” sambungnya.

“Mekanisme perekrutan anggota DPR Provinsi mewakili masyarakat adat setempat yang mendiami wilayah adat. Sedangkan, seleksi anggota DPRK bisa diisi oleh semua OAP tanpa harus wilayah adat (khusus),” jelas Filep.

Sementara itu, Kesbangpol Pemprov Papua Barat, Ir. Rosa M. Thamrin Payapo, MH memaparkan kesiapan Pemprov Papua Barat dalam pelaksanaan seleksi anggota DPR Provinsi dan DPRK.

“Pada prinsipnya, Provinsi Papua Barat sudah sangat siap secara regulasi untuk seleksi calon anggota legislatif provinsi dan kabupaten lewat jalur Otsus. Kami berharap pelaksanaan rekrutmen nanti dapat berjalan lancar sesuai tatanan aturan yang berlaku,” ujar Payapo didampingi oleh Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Dorsinta Rita L. Hutabarat, S.H., M.H dan Kepala Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus Abner Singgih, SE., MM. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -