BIAK, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Umum Dewan Adat Papua (DAP) se-tanah Papua, Yan Pieter Yarangga dan Sekretaris Jenderal Ronald Imbiri mengeluarkan pernyataan bahwa Paul Finsen Mayor bukan lagi kepala suku wilayah adat Doberai.
Hal ini disampaikan Ketua Umum DAP dalam pernyataan pers di Jayapura tertanggal 25 Juli 2024 menanggapi sekaligus mencermati perbedaan pandangan kaukus parlemen Papua di Jakarta terkait pimpinan DPD Republik Indonesia.
Menurut Yan Pieter Yarangga, tanah Papua kini memiliki 6 provinsi dengan 24 anggota DPD RI, maka saat ini anak asli Papua semakin layak mendapat kesempatan menjadi pemimpin di DPD RI. Selain itu, tanah Papua juga telah memiliki sosok-sosok senator berpengalaman dan memiliki rekam jejak yang layak diperhitungkan dalam mengemban amanah pimpinan DPD RI.
“Karena itu pimpinan DAP menyerukan kepada semua anggota DPD RI asal tanah Papua untuk bersatu dan mendukung anak asli Papua duduki pimpinan lembaga DPD RI,” tegas Yan Pieter Yarangga.
Lebih lanjut, Yarangga juga menekankan bahwa Paul Finsen Mayor yang dipilih menjadi Ketua DAP lewat pelaksanaan konferensi masyarakat adat wilayah III Doberai telah berakhir masa kepemimpinannya pada 23 Juni 2023 lalu.
Dengan demikian saat ini posisi ketua DAP wilayah III Doberai masih bersifat menunjuk pejabat dan pelaksana konferensi masyarakat adat wilayah III Doberai. Dengan berakhirnya masa jabatan Ketua DAP wilayah III Doberai, maka Paul Finsen Mayor tidak lagi dapat bertindak mengatasnamakan Ketua DAP wilayah III Doberai.
“Sebagai Ketua Dewan Adat Papua, telah menunjuk Pejabat dan Pelaksana Konferensi Masyarakat Adat Papua Wilayah III Doberay. Karena itu saudara Paul Finsen Mayor tidak dapat bertindak atas nama Dewan Adat Papua Wilayah Doberay. Saudara Finsen Mayor telah diangkat menjadi mananwir oleh Mananwir Beba karena itu posisi tersebut harus dihargai untuk melayani kepentingan masyarakat adat Byak dan masyarakat adat Papua,” ujar Yarangga. (WRP)