Sabtu, 2 November 2024
BerandaNasionalKasus KDRT Selebgram, Peneliti TII Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat Cegah Kekerasan terhadap...

Kasus KDRT Selebgram, Peneliti TII Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat Cegah Kekerasan terhadap Perempuan

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Peneliti bidang sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Dewi Rahmawati dalam rilisnya (14/8) merespons terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang selebram di Bogor baru-baru ini.

Dalam siaran tertulisnya, Dewi menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan terutama dalam lingkup rumah tangga masih menjadi pekerjaan rumah untuk semua pihak. Hal ini disebabkan masih banyaknya pasangan perkawinan yang cenderung tidak melaporkan atas kekerasan yang dialaminya.

Selain itu, banyak pasangan perkawinan yang tidak melaporkan tindakan kekerasan pasangan dengan dalih bertahan atas keberadaan anak-anaknya. Padahal, dampak kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dirasakan langsung oleh semua orang yang berada dalam rumah yang sama termasuk anak- anak.

Ia merujuk pada Catahu Komnas 2023 yang menyebutkan bahwa  terdapat 339.782 kasus kekerasan berbasis gender (KBG). Kekerasan di ranah personal masih mendominasi pelaporan kasus di KBG, yaitu 99% atau 336.804 kasus. Pada pengaduan di Komnas Perempuan, kasus di ranah personal mencapai 61% atau 2098 kasus.

Secara spesifik kekerasan terhadap Istri (KTI) sebanyakl 622 kasus atau 30% dari kasus kekerasan dalam pacaran (KDP). Meskipun demikian, data yang tidak dilaporkan justru lebih lebih besar dari angka yang dilaporkan.

“Oleh sebab itu, menjadi pekerjaan rumah semua pihak dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya penegakan hukum untuk mencegah dan  melindungi perempuan dari tindak kekerasan,” papar Dewi.

Lebih lanjut, Dewi menilai bahwa kasus yang terjadi di Bogor juga memberi pelajaran tentang pentingnya perempuan memiliki kesadaran dan keberanian untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib jika mengalami KDRT dengan bukti yang kuat. Status korban yang juga selebgram diakui ikut mendorong viralnya kasus ini dan segeranya kasus ini diatasi. Hal ini belum tentu dialami serupa oleh korban KDRT yang tidak berdaya.

“Tindak lanjut polisi dalam menangkap pelaku juga patut diapresiasi sebagai langkah sigap yang dilandasi bukti yang kuat. Di sisi lain, patut diakui tidak mudahnya kasus seperti KDRT dilaporkan karena dianggap sebagai aib yang memalukan keluarga dan merupakan masalah pribadi,” kata dewi.

Dia menekankan, masyarakat perlu terbiasa memanfaatkan posko aduan ataupun kanal lainnya yang ada untuk melaporkan kasus seperti KDRT. Hal ini juga menjadi bagian dari pemberdayaan masyarakat dari aspek literasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

“Para pihak terkait, baik pemerintah (Kementerian/Lembaga), penegak hukum, masyarakat sipil, media, dan lainnya perlu optimal bekerja sama untuk mendorong hal ini agar lingkungan di mana kita tinggal tidak hanya ramah perempuan dan anak, inklusif, dan berkesadaran gender, namun juga aman untuk semua,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -