MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Sejumlah mahasiswa/i STIH Manokwari berhasil membantu 40 perwakilan nelayan di pesisir Teluk Sawaibu mendapat dokumen E-Pas Kecil dalam rangka pengabdian masyarakat melalui praktik di lapangan.
Pas Kecil merupakan salah satu dokumen penting dalam bentuk sertifikat yang dapat digunakan sebagai tanda kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, bahkan jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan dalam pendataan jika adanya bahaya.
Pemberian E-Pas kecil ini merupakan hasil dari kolaborasi antara mahasiswa STIH Manokwari dalam membantu para nelayan di pesisir, diantaranya dengan membantu pengukuran jenis perahu nelayan yang diharapkan bisa mendapatkan keabsahan hukum bagi nelayan.
Adapun penyerahan E-Pas Kecil ini dilakukan oleh Kepala KSOP Manokwari, Nurdin Marpaung, S.An kepada Ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum dan disaksikan langsung oleh Dominggus Mandacan (kepala suku besar Arfak), Petrus Makbon (ketua YPTM) serta mahasiswa/i KKN maupun dosen dan sivitas akademika STIH Manokwari, Kamis (15/8/2024).
Sebelum penyerahan, Nurdin Marpaung menyampaikan bahwa momen ini sangat penting dimana ia mewakili Dirjen Kementerian Perhubungan Laut melalui Kantor Sabandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Manokwari menyerahkan 40 E-Pas Kecil atau sertifikat kepada STIH Manokwari dan selanjutnya diserahkan kepada perwakilan nelayan di Manokwari.
“Kami sangat bangga karena STIH Manokwari sangat membantu program pemerintah Pusat yang langsung menyentuh kepada masyarakat nelayan kita di Manokwari. hingga bisa membantu nelayan dan tentu menghasilkan E-Pas Kecil. Makna dari E-Pas Kecil ini sangat besar yakni membantu nelayan dalam legalitas kepemilikan perahu nelayan sudah berbadan hukum atau legalitasnya sangat jelas,” ujarnya.
Marpaung mengatakan bahwa nelayan yang telah memiliki E-Pas Kecil ini secara otomatis terdaftar di Kementerian Perhubungan. Lalu dengan kepemilikan E-Pas Kecil ini, nelayan juga tidak lagi kesulitan dalam memperoleh BBM melalui Pertamina.
“Mahasiswa STIH Manokwari sangat luar biasa, sehingga bisa memberikan kontribusi hukum melalui praktik pengukuran kapal sehingga menghasilkan legalitas hukum bagi nelayan. Dan ke depannya diharapkan hubungan kerjasama ini terus dibangun agar dapat memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat nelayan yang membutuhkan,” sambungnya.
Selanjutnya, E-Pas Kecil tersebut diserahkan oleh Ketua STIH Dr. Filep Wamafma kepada perwakilan Nelayan yang diundang hadir untuk menerima dokumen berbentuk sertifikat. Tidak hanya Filep Wamafma, namun Dominggus Mandacan dan Petrus Makbon turut menyampaikan dokumen tersebut kepada nelayan dan disaksikan oleh mahasiswa KKN. (WRP)