PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum menghadiri undangan upacara bendera HUT RI yang dilaksanakan di kantor gubernur Papua Barat, Sabtu (17/8/2024). Ditemui awak media, Filep menyampaikan sejumlah hal yang dapat dijadikan refleksi momentum HUT RI tahun ini.
Ia menekankan pentingnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Papua Barat mengevaluasi kebijakan afirmasi Pendidikan secara menyeluruh guna meningkatkan kualitas pendidikan SDM Papua yang jauh lebih baik.
“Di usia NKRI yang sudah dewasa ini tentu menuntut adanya perubahan dalam kebijakan afirmasi Pendidikan yang menjawab permasalahan di Papua dan untuk mencerdaskan anak bangsa. Karena pendidikan generasi bangsa adalah tolok ukur maju dan mundurnya suatu bangsa. Kita tahu bersama, samapi hari ini masih banyak persoalan di sektor pendidikan yang belum juga terselesaikan,” ujarnya.
Filep berpendapat bahwa afirmasi pendidikan merupakan amanat UU Otsus yang sejatinya merupakan suatu kebijakan negara bagi tanah Papua. Dengan demikian, wakil ketua Komite I DPD RI ini mengatakan kebijakan afirmasi pendidikan harus terlaksana optimal dan memberi manfaat secara signifikan.
“Tanah Papua pada umumnya memiliki kebijakan afirmasi pendidikan dengan kucuran dana yang bersumber dari APBN dan APBD. Itu artinya jumlah alokasi dana ini sangat besar untuk menjawab kebutuhan Pendidikan di tanah Papua, maka semestinya bisa menjawab apa yang saat ini menjadi keresahan di tengah masyarakat Papua, seperti biaya pendidikan yang relatif masih tinggi,” katanya.
“Jadi untuk menjawab masalah pendidikan di Papua Barat agar setara dengan provinsi lain, maka solusinya pemerintah provinsi di Papua Barat dan kabupaten diminta agar melakukan evaluasi kebijakan afirmasi pendidikan yang diterapkan oleh negara dalam menjawab kebutuhan SDM Papua,” ungkap Filep.
Menurutnya, kebijakan afirmasi pendidikan termuat secara rinci dalam tata regulasi, namun dalam tataran implementasi cenderung masih adanya salah menerjemahkan kebijakan tersebut. Padahal ketika biaya pendidikan diatur secara maskimal, maka tidak ada lagi pungutan biaya kepada orangtua murid dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat lainnya.
“Masih terjadi pungutan biaya kepada orangtua murid yang dilakukan pihak sekolah, namun harus diakui pula bahwa kebutuhan sekolah sangat besar, baik dari infrastruktur, kelengkapan atribut sekolah, gaji honor guru, dan lain sebagainya yang belum dijawab dengan sumber dana pendidikan,” ujar Filep.
“Kita tidak bisa salahkan pihak sekolah, sebab demi kemajuan SDM di Papua Barat, maka kepala sekolah dari tingkatan sekolah mengambil kebijakan demi menyelamatkan anak-anak dari keterpurukan pendidikan. Dengan demikian pungutan biaya pendidikan harusnya tidak terjadi di tingkatan sekolah, sebab sudah dijawab oleh negara. Di samping itu pemerintah harus menjawab apa yang dibutuhkan agar orangtua murid tidak lagi mengeluh tentang biaya pendidikan,” sambungnya..
Dosen STIH Manokwari ini menambahkan bahwa pendidikan akan maju dan berkembang ketika pemerintah mengelola dana pendidikan secara maksimal dan terbuka, utamnaya dalam pengelolaan biaya pendidikan.
“Saya yakin bahwa kebutuhan pendidikan di daerah Papua Barat akan baik dan terus mencetak SDM yang berkualitas di negara ini, apabila pemerintah terbuka kepada pihak sekolah,” sebut dia. (WRP)