SUPIORI, JAGAINDONESIA.COM – Polres Supiori menggelar konferensi pers menyampaikan identitas satu tersangka Kasus tindak pidana Korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2022 yang merugikan negara sebesar Rp 434.890.264,00 pada Senin, (21/10/2024).
Kapolres Supiori AKBP Marthin W. Asmuruf S.Sos., MM didampingi Kasi Humas Polres Supiori, Ipda Oktofianus Binur, dan Kasat Reskrim Polres Supiori, IPDA Daniel Zeth Rumpaidus SH., MH mengatakan kasus tersebut berdasarkan hasil laporan masyarakat dan telah dilakukan penyelidikan selama 9 bulan.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, serta para ahli, pihak penyidik telah menetapkan 1 tersangka berinisial DY yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Tersangka berinisial DY melakukan penyalahgunaan wewenang dana desa tahun anggaran 2022 dengan membuat pertanggungjawaban fiktif belanja, tidak transparan dalam pengelolaan dana desa dan tersangka menguasai, menyimpan semua dana desa tanpa melibatkan bendahara ataupun perangkat desa.
“Sebagai kepala kampung desa Puweri dalam mengelola dana desa tersangka DY tidak melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), perangkat desa, dan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, dan belanja desa tanpa bukti pertanggungjawaban,” urainya.
Tersangka dijerat tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Puweri sebagaimana dimaksud dalam primair pasal 2 subsider pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diketahui, berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh Kejari Biak Numfor. Selanjutnya penyidik akan melakukan pengiriman atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Biak Numfor untuk dilakukan sidang pada pengadilan negeri Kelas 1A Jayapura/Pengadilan Tipikor di Jayapura. (Lisa)