JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite III DPD RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) hari ini, Kamis (17/4/2025). Raker ini terlaksana dalam rangka inventarisasi materi penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dalam raker ini, Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum menekankan pentingnya revisi UU SJSN yang juga diharapkan dapat memuat poin-poin aspirasi masyarakat di daerah, utamanya tentang jaminan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Dalam pandangan DPD RI, revisi UU SJSN menjadi agenda prioritas yang tidak terelakkan. Bukan saja karena alasan sebagaimana tersebut di atas atau karena revisi UU SJSN masuk dalam long-list Prolegnas 2025-2029, dimana DPD RI menjadi pengusulnya, tetapi juga adanya aspirasi masyarakat dan daerahlah yang memperkuat inisiasi revisi UU SJSN. Terdapat kebutuhan dari masyarakat terhadap perluasan lingkup jaminan sosial nasional yang juga seharusnya meliputi jaminan atas kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Filep Wamafma.
Filep menambahkan, fenomena tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia, memberikan dampak kerugian yang cukup besar baik pada level makro sistem perekonomian nasional maupun pada level mikro perekonomian keluarga.
“Banyaknya jumlah anggota keluarga yang meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen pada usia produktif, berdampak pada tingginya potensi suatu keluarga kehilangan tulang punggung dalam mencari nafkah dan rentan terhadap kemiskinan. Mengacu pada data Asian Development Bank (ADB), kerugian ekonomi akibat kecelakaan LLAJ diperkirakan mencapai 2,9 – 3,1% dari total PDB Indonesia atau pada tahun 2020 setara dengan Rp448 – 478 triliun dengan total PDB mencapai Rp15.434,2 triliun,” jelasnya.
Senator Papua Barat itu menekankan dampak dari korban kecelakaan ini sangat merugikan keluarga dan masyarakat antara lain karena besarnya biaya tanggap darurat dan perawatan kesehatan, maupun dampak dari kesedihan yang ditimbulkan.
Oleh sebab itu, ia memandang bahwa penyelenggaraan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang bersifat lintas sektor dan ruang sudah semestinya menjadi prioritas nasional yang mendesak untuk segera ditangani secara holistik dan terintegrasi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
“(Sementara itu) Jaminan kecelakaan yang saat ini menjadi program jaminan sosial hanyalah jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. JKK diperuntukan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Jika dilihat dari definisi tersebut maka kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan tidak menjadi komponen dari JKK,” sebutnya.
Lebih lanjut Filep menyinggung, Perpres Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mempunyai tugas melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. Dalam hal terjadi kecelakaan transportasi, Anggota KNKT yang tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya, bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi.
“Sesuai tugas dan fungsinya, KNKT diharapkan dapat memberikan pandangan terkait penyebab dan penanganan kecelakaan transportasi serta perlu adanya jaminan atas kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan untuk inventarisasi materi penyusunan RUU Perubahan atas UU SJSN. Berangkat dari persoalan tersebut di atas, RDP diharapkan memperoleh masukan, pandangan dan pendapat dari berbagai pemangku kepentingan di bidang sistem jaminan sosial nasional bagi penyusunan materi RUU Perubahan UU SJSN,” kata Filep.