Rabu, 27 November 2024
BerandaHukumAkan Dipanggil Usai Mangkir, Sosok Ini Dinilai Bakal Buat Terang Kasus Lukas...

Akan Dipanggil Usai Mangkir, Sosok Ini Dinilai Bakal Buat Terang Kasus Lukas Enembe

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Proses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe terus bergulir. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus dilakukan guna mengungkap secara jelas kasus yang menyeret nama orang nomor satu di Papua itu.

Terbaru, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan tim penyidik sedang berupaya memperoleh keterangan dari saksi yang dinilainya akan dapat membuat terang kasus Lukas Enembe. Akan tetapi, yang bersangkutan telah mangkir alias tidak hadir pada panggilan KPK, Selasa, 13 Desember 2022 lalu.

KPK pun akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan dan meminta saksi untuk bersikap kooperatif pada panggilan pemeriksaan yang kedua nanti.

“Berikutnya tentu pasti kami panggil. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena keterangannya dibutuhkan dalam proses dimaksud, sehingga menjadi jelas dan terang,” ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Ali juga mengingatkan tentang kewajiban saksi untuk menghadiri panggilan penyidik. Saksi juga diminta bersikap jujur dan objektif dengan memberikan keterangan yang sesuai. Hal itu, lanjut Ali, akan mempermudah tim penyidik mengungkap kebenaran atas kasus yang sedang ditangani.

“Jadi seorang saksi itu tadi sudah disampaikan merupakan kewajiban untuk hadir, mengonfirmasi, mengklarifikasi, dan perannya tentu menjadi penting ketika dia hadir di hadapan langsung para penyidik KPK,” tegasnya.

Saksi yang dimaksud KPK RI adalah Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat. Arsjad sebelumnya dipanggil tim penyidik KPK bersama Juliani Arinandi selaku Marketing PT Kapuk Naga Indah yang merupakan Anak Perusahaan Agung Sedayu Group guna dimintai keterangan sebagai saksi.

“Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat dan Juliani Arinandi, kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, pada Rabu (14/12/2022) lalu.

Selain itu, KPK juga memeriksa satu saksi lainnya yaitu Manajemen The Groove Epicentrum Ita Sari Mutians S Abas alias Sesil. Saksi Sesil telah hadir dan diselisik pengetahuannya terkait penggunaan aliran uang Lukas Enembe.

Sementara itu, Lukas Enembe yang telah berstatus sebagai tersangka hingga kini juga belum dilakukan penjemputan paksa. Terkait hal ini, KPK telah mengonformasi bahwa pihaknya dapat melakukan penjemputan paksa, namun belum dilakukan lantaran mempertimbangkan dampak tindakan itu terhadap situasi keamanan di Papua.

“Kita sebetulnya kalau main paksa gitu, mungkin bisa. Tapi dampak terhadap masyarakat di sana mesti kita perhitungkan juga dong. Nanti kalau terjadi konflik horizontal, kan kita khawatir juga,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Alex lantas menceritakan momen saat tim penyidik dan tim dokter KPK datang ke Papua. Menurutnya, banyak pendukung Lukas Enembe terlihat di sekitar kediamannya dan masih banyak orang-orang yang membawa senjata tajam. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -