PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Aliansi Honorer Nasional Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Papua (AHN DPW Provinsi Papua) menyampaikan aspirasi terkait persoalan tenaga honorer di Provinsi Papua. Ketua AHN DPW Provinsi Papua, Frits Awom menyampaikan beberapa hal terkait Formasi Khusus Pengangkatan Tenaga Honorer se-Provinsi Papua yang berjumlah 20.000 khususnya wilayah Provinsi Papua yakni sebanyak 29 Kabupaten/kota.
Frits merespons perkembangan komunikasi dan informasi baik personal dan kelompok di kalangan masyarakat umum, khususnya honorer. Saat ini muncul banyak pertanyaan dan pendapat yang tidak sepaham terkait proses pengangkatan Tenaga Honorer eks TH-K2 yang tidak lulus tes CPNS Tahun 2013 dan Tenaga Kontrak yang memiliki masa kerja lebih dari 5 Tahun, Pedoman pelaksanaan Verifikasi dan validasi juga data base honorer khususnya wilayah Papua di 29 kabupaten/kota yang dinilai tidak transparan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Ia menyampaikan hasil Audiensi pada tanggal 10 Januari 2022, merujuk hasil rapat koordinasi antara Menpan RB, Kepala BKN, dengan (alm) Wakil Gubernur Papua beserta seluruh Bupati/walikota se Papua, Ketua DPRP, Ketua DPRD se-papua & Ketua MRP pada Tanggal, 4 September 2020 di Kementerian PAN RB dan memperhatikan surat Edaran MENPAN RB nomor: B/1161/M.SM.01.00/2021, tanggal, 27 Juli 2021, perihal pengadaan ASN Tahun 2022
“Bersama surat ini disampaikan bahwa Menpan RB menyetujui alokasi kebutuhan/formasi ASN Tahun 2021 untuk provinsi Papua dan seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua yang pelaksanaan seleksinya dilakukan pada tahun 2022. Proses ini hampir final dan dipastikan bukan hoaks,” katanya.
“Formasi khusus pengangkatan honorer untuk eks TH. K-2 yang tidak lulus Tahun 2013 dan Tenaga Kontrak yg memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun yang diangkat sebelum 31 Agustus 2015, ditetapkan sebanyak 20.000 dan pembagian alokasi untuk Provinsi dan kabupaten/kota di bawah koordinasi Gubernur Papua,” sambungnya.
Selanjutnya, formasi yang telah dibagi oleh Gubernur Papua sebagaimana disebutkan di atas, segera diperinci dengan memperhatikan prioritas jabatan, berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian dengan memperhitungkan kemampuan APBD guna pembayaran gaji, biaya pelaksanaan Latihan Dasar (latsar) dan biaya lainnya.
Selanjutnya, Keputusan Gubernur tentang pembagian alokasi formasi untuk Provinsi dan kabupaten/kota dimaksud, telah disampaikan kepada Menteri PAN RB dan kepala BKN sesuai surat nomor: 814.2/6213/SET. Tanggal, 7 Juni 2021. Dengan rincian alokasi formasi sebagaimana tersebut dengan alternatif untuk:
1. Formasi CPNS bagi tenaga eks TH K-2 yang tidak lulus tes CPNS Tahun 2013 dan tenaga kontrak yang memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun yang masih berusia di bawah 35 tahun dan memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat.
2. Formasi PPPK bagi eks TH. K-2 yang tidak lulus tes Tahun 2013 dan tenaga kontrak yang memiliki masa kerja lebih dari 5 Tahun dan mempunyai ijazah paling rendah Diploma III/D-III.
Keputusan ini disampaikan oleh Kemenpan RB RI untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai catatan bagi sahabat seperjuangan dan saya, bahwa berdasarkan hasil audiensi masalah kualifikasi pendidikan, batas usia dan ASN CPNS/CPPPK bukan kewenangan kita. Untuk itu tidak perlu untuk kita perdebatkan. Mengacu pada surat di atas, telah disampaikan dengan tegas oleh Waket I AHN Provinsi Papua, Sinmiasa, B.D kepada Bapak Yth. Sekda Papua, Kakanreg IX Jayapura, Inspektur Provinsi Papua dan Staf Ahli Sekda Papua sesuai hasil kesepakatan dan harapan kita bersama dalam forum,” kata Frits.
Sementara itu, Kakanreg Papua menambahkan bahwa persoalan keterlambatan ini ada pada pimpinan daerah di kabupaten dan kota. Menurutnya, kinerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sudah sangat maksimal yakni BKN, BPKP dan BKD Provinsi sebagai kordinator.
Menurutnya, proses ini diharapkan cepat selesai karena rapat koordinasi daring via zoom meeting itu sudah dilaksanakan sejak tanggal 26 Juli 2021, pembukaan Verval oleh Kemenpan RB & Kepala BKN Pusat sudah terlaksana tanggal 17 September 2021 di swissbel Hotel Jayapura. Pelaksanaan Verval dimulai tanggal 20 September dan direncanakan berakhir tanggal 26 Oktober 2021 di hotel Horizon Jayapura.
“Dan rencana Penetapan NIP pada tanggal 1 Desember 2021. Namun yang menghambat dan memperlambat proses ini adalah pemangku kebijakan di 29 kabupaten dan kota, kalau hanya kita provinsi kemungkinan besar sudah final dan menjadi kado Natal Tahun 2021 lalu. Sebenarnya yang mau dibahas dan yangg mau disalahkan disini siapa?” ujarnya.
Selanjutnya, menurut Frits Pemerintah Provinsi telah menyurat ke kabupaten/kota dan mengemis minta data berulang kali sampai dengan batas waktu Verval yang ditentukan baru masuk 3 Kabupaten. Padahal ini sesuatu yang benar-benar kita perjuangkan bertahun-tahun dengan mengemis ke Pemerintah Pusat sejak Tahun 2013 hingga Tahun 2020.
“Ketika diberikan ruang/dijawab oleh pemerintah pusat malah kita sendiri yang tidak indahkan bagian ini dengan baik, seharusnya sahabat seperjuangan yang tersebar diantara 29 kabupaten/kota yang harus membangun komunikasi baik dengan pejabat setempat dan mohon dengan hormat agar berkasnya cepat dimasukan, ketika proses hampir final kenapa kita harus saling menyalahkan soal keterlambatan ini,” katanya.
“Apa yang teman-teman sampaikan kepada kami, telah kami sampaikan kepada Bapak Ibu pejabat, dan apa yang disampaikan bapak ibu pejabat kepada kami, itulah yang sudah disampaikan kepada seluruh teman-teman. Maka jangan terprovokasi dengan informasi dari personal atau kelompok orang, siapapun dia walau itu keluarga sekalipun, yang bekerja di BKN atau BPKP atau BKD,” jelasnya.
Frits berharap kepada seluruh pejuang honorer untuk tetap bersabar, kembali bekerja dan mendoakan pemerintah yang mengupayakan nasib para honorer sehat hingga proses selesai dengan baik.
“Kita sudah berusaha, malu karena WA pejabat terus, telpon pejabat, walau kita ini bukan apa-apa tapi karena keinginan kita bersama, jadi masalah keterlambatan waktu, masalah usia, masalah pendidikan, masalah proses seleksi dengan sistem CAT, semua sudah kita sampaikan, maka pada tanggal 10 Maret 2022, jam 04.35 WIT saya menyampaikan semua pesan dan hasil diskusi teman-teman dan saya,” katanya.
Lebih lanjut, Frits menekankan bahwa proses pengangkatan 20.000 honorer di provinsi Papua tidak terkait sama sekali dengan masalah Politik Papua Merdeka ataupun Masalah Pemekaran di atas Tanah Papua. Ia mengimbau masyarakat tak termakan berita bohong dan tetap jernih menerima informasi. (UWR)