Rabu, 27 November 2024
BerandaEkonomiAngka Kemiskinan Papua-Papua Barat Tertinggi, Pemerintah Diminta Terapkan Sepenuhnya Konsep ‘Welfare State’

Angka Kemiskinan Papua-Papua Barat Tertinggi, Pemerintah Diminta Terapkan Sepenuhnya Konsep ‘Welfare State’

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Papua dan Papua Barat menjadi dua provinsi teratas dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan di Papua kini mencapai 26,03 persen dan Papua Barat 20,49 persen, sementara angka kemiskinan nasional berada di kisaran 9,36 persen.

Menyusul Papua dan Papua Barat, terdapat 3 provinsi berikutnya yang angka kemiskinannya masih tinggi yakni, Provinsi Nusa Tenggara Timur 19,96 persen, Provinsi Maluku 16,42 persen dan Provinsi Gorontalo 15,15 persen.

Terkait kondisi kemiskinan di Papua dan Papua Barat, Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) MH Said Abdullah mengatakan pemerintah jelas harus bisa memenangkan hati rakyat Papua dengan cara hadir di tengah mereka.

Terlebih, lanjut Said, saat ini, Papua juga sedang mengalami gejolak keamanan. Menurutnya, perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap wilayah Papua hingga saat ini pun bisa jadi yang terbesar dalam sejarah pemerintahan Indonesia. Dia menekankan agar semangat ini yang harus bisa mengakar hingga ke masyarakat hingga daerah pelosok.

Untuk itu, Said menyebut, masyarakat Papua harus merasakan kehadiran negara, diantaranya pemerintah harus bisa menerapkan sepenuhnya konsep ‘negara kesejahteraan’ (welfare state).

“Konsep itu dikemukakan oleh Mohammad Hatta atau Bung Hatta. Konsep ini mampu memberi nyawa pada pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan beberapa pasal di batang tubuhnya,” jelas Said, dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/8/2023).

Said lantas menjelaskan, terdapat tiga poin penting yang harus dilakukan dalam konsep Negara Kesejahteraan untuk bisa mencapai kemakmuran rakyat. Pertama, negara kesejahteraan harus bisa mengendalikan dan mendayagunakan sumber daya ekonomi serta sosial untuk kepentingan publik. Makna ini tercermin dalam pasal 33 UUD 1945.

Kedua, negara kesejahteraan harus mampu mendistribusikan kekayaan dengan adil dan merata. Isu keadilan sosial menjadi arus utama pada konstitusi Indonesia, mulai dari pembukaan hingga batang tubuhnya sesuai pasal 33 dan 34 UUD 1945.

Ketiga, negara harus memberantas kemiskinan. Agenda ini tersurat dengan jelas pada pasal 34 UUD 1945. Lebih dari itu, tanggung jawab negara untuk mengubah kehidupan rakyat menjadi lebih sejahtera juga perlu dilakukan dengan memberikan berbagai pelayanan umum.

“Negara kesejahteraan menentang paham liberal klasik yang menempatkan negara hanya sebagai penjaga malam dan membiarkan kemiskinan struktural berlangsung yang memupuskan harapan mereka (masyarakat miskin) untuk mendapatkan kehidupan lebih sejahtera,” ucapnya.

Sejauh ini, kata Said, pemerintah telah berjalan ke arah pelaksanaan negara kesejahteraan. Salah satu upaya tersebut adalah penyelenggaraan sistem jaminan sosial melalui layanan (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Menurutnya, negara juga telah melaksanakan kebijakan afirmasi anggaran pendidikan 20 persen dan kesehatan 5 persen. Tak hanya itu, negara juga hadir melalui berbagai program perlindungan sosial yang dianggarkan melalui Anggaran Pembangunan Negara (APBN), seperti mengadakan berbagai program subsidi untuk rakyat miskin dengan jumlah mencapai ratusan triliun tiap tahun.

Selain itu, kebijakan Otonomi Khusus yang sumber dananya berasal dari pengembalian pajak bumi dan bangunan 90 persen dan pajak penghasilan orang pribadi 20 persen. Sumber dananya juga dari bagi hasil sumber daya alam (SDA) Papua yang berasal dari kehutanan 80 persen, perikanan 80 persen, pertambangan umum 80 persen, minyak bumi 70 persen, dan gas alam 70 persen.

Melansir dari CNBC Indonesia Research, 2023, Kemiskinan di Papua melesat karena ekonominya yang jatuh. Ekonomi Papua sempat terkontraksi sebesar 2,39% (year on year/yoy) pada kuartal I-2023 tetapi kemudian tumbuh 3,41% pada kuartal II-2023. Tingkat pengangguran terbuka di Papua juga melesat menjadi 3,49% per Februari 2023, dari 2,83% per Agustus 2022.

Sebagai pembanding, beberapa faktor yang mempengaruhi angka kemiskinan NTT pada Maret 2023 diantaranya, selama periode September 2022-Maret 2023, Nusa Tenggara Timur mengalami inflasi sebesar 2,58%. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi sebesar 6,89%.

Sementara, ekonomi NTT Triwulan I 2023 tumbuh sebesar 3,73% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022 (y-on-y). Dari sisi pengeluaran, tercatat komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga pada Triwulan I 2023 tumbuh sebesar 2,55%.(UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -