BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Masyarakat adat Werbete dan Yoweni merasa dirugikan lantaran proyek pembangunan jalan Simei-Obo yang dianggarkan dari APBD senilai Rp 6,3 Miliar hingga kini tak jelas dan diduga dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Salah seorang warga dari marga Werbete, Sander Werbete menyesalkan kejadian ini lantaran keberadaan infrastruktur jalan merupakan kebutuhan vital bagi warga setempat. Menurutnya, jalan menjadi akses dan kebutuhan prioritas bukan hanya untuk masyarakat kota tetapi juga bagi masyarakat di kampung-kampung untuk mendukung aktivitas ekonomi mereka.
“Karena dengan adanya jalan, kami bisa membawa hasil kebun dan buruan ke kota untuk dijual guna menambah pendapatan ekonomi kami. Selama ini, ada CSR yang dicanangkan oleh pihak investor kayu yakni bagian dari kompensasi hasil hutan diwujudkan dengan dibangun jalan seluas kurang lebih 16 kilo yang menghubungkan kampung Simei dan Obo,” ujarnya kepada media ini, Rabu (1/11/2023).
Ia mengatakan, program CSR perusahaan PT. WS pada tahun 2022 kepada masyarakat Simei dan Obo menggunakan material Galian C dari marga Werbete dan Yoweni untuk menimbun jalan hingga bisa dilintasi oleh kendaraan dan mendukung aktivitas masyarakat di Simei dan Obo.
“Sayangnya pada saat pemerintah kabupaten Teluk Bintuni menganggarkan dana melalui APBD sebesar 6,3M, anggarannya tidak tahu dimana. Untuk itu, pemilik hak wilayat marga Werbete dan Yoweni menuntut ganti rugi 100% dana itu dikembalikan kepada kami masyarakat adat karena kami merasa dirugikan,” ungkap Sander Werbete.
Hal senada juga disampaikan oleh Obet Yoweni, petuwanan marga Yoweni. Ia juga menyayangkan kasus dugaan korupsi proyek jalan Simei-Obo.
“Kami adalah keluarga berdampingan dengan Werbete di dataran Kuri. Kami heran pemerintah sudah anggarkan dana untuk buatkan jalan bagi kami masyarakat kenapa ada saja pihak-pihak yang demgan sengaja menghabiskan anggaran itu, lalu mengambil kampung kami sebagai obyek,” katanya.
“Jadi kami kedua marga ini tuntut kembalikan kerugian kami, karena bukan saja negara yang rugi, tapi kami masyarakat adat juga rugi. Jadi kami dalam waktu dekat akan bertemu Sekda Kabupaten Teluk Bintuni dan minta agar hak kami masyarakat adat dibayar. 100% sesuai nilai pagunya yakni 6,3 M. Kami beberapa waktu lalu sudah rapat secara terbatas antara marga Werbete dan Yoweni dan kami sudah putuskan pemerintah bayar hak adat kami,” ungkap Obet Yoweni. (MW)