Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita DaerahBelum Ada DPRD untuk Bentuk Perda, Ini Kesepakatan Soal Pemungutan Pajak dan...

Belum Ada DPRD untuk Bentuk Perda, Ini Kesepakatan Soal Pemungutan Pajak dan Retribusi di 4 DOB Papua

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Penjabat Gubernur (Pj) 4 Daerah Otonom Baru (DOB) di tanah Papua bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas tentang dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi pada keempat DOB di Papua. Pembahasan ini dilakukan dalam Rapat Koordinasi di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta, Selasa (20/7/2023) lalu.

Pertemuan itu diselenggarakan sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri, sebagai tindak lanjut pertemuan Mendagri dan Wamendagri bersama Gubernur se-Papua dengan Presiden Joko Widodo di Jayapura beberapa waktu lalu.

Agus Fatoni menerangkan perlunya menetapkan segera peraturan yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah pada DOB perlu. Sedangkan, pemungutan pajak dan retribusi daerah dilakukan dengan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan UU yang berlaku.

“Daerah otonom baru perlu segera menetapkan dasar hukum sebagai dasar untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Fatoni.

Akan tetapi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selaku legislatif di daerah belum terbentuk di empat provinsi baru tersebut. Oleh sebab itu, pada pertemuan ini akhirnya menghasilkan kesepakatan yang termuat dalam berita acara dan ditandatangani peserta rapat.

Diantara poinnya adalah melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 4 DOB berdasarkan Peraturan Gubernur sampai dengan dibentuknya Peraturan Daerah. Hal tersebut sesuai amanat Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang pembentukan masing-masing DOB.

Selanjutnya, Peraturan Gubernur ditandatangani Penjabat Gubernur dan akan dibentuk Peraturan Daerah (Perda) pada saat DPRD telah terbentuk hasil Pemilu tahun 2024.

“Berdasarkan kesepakatan rapat hari ini, dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada DOB yaitu dengan Peraturan Gubernur sampai dengan terbentuknya DPRD, dengan memedomani ketentuan pada Undang-undang pembentukan daerah masing-masing,” jelas Fatoni.

Dalam pertemuan ini, dari unsur Pemda 4 DOB hadir Pj. Gubernur Papua Selatan Apolo Safaupo, Pj. Sekda Papua Pegunungan Sumule Tumbo, Kepala Badan (Kaban) Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya Harjito, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Ardy Bengu.

Sementara itu, DPR RI sebelumnya telah menyatakan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang bertugas khusus untuk mengawasi kerja pembangunan oleh pemerintah di DOB Papua. Adanya Panja ini juga bertujuan untuk menjadi salah satu kanal pengaduan bagi masyarakat tentang jalannya program pembangunan di provinsi-provinsi baru tersebut.

“Masyarakat lebih terbuka pintu akses pengaduannya kepada DPR RI, jika ada ketidaksesuaian antara janji pemerintah dan realisasinya di lapangan,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, 18 Juli 2023 lalu.

Adapun kesepakatan pembentukan Panja DOB ini diperoleh saat Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan sejumlah Pj Gubernur, DPRP dan DPR PB pada Senin (20/3/2023). Pembentukan Panja ini menjadi langkah konkret dalam rangka evaluasi pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan empat DOB di tanah Papua. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -