JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Sidang gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI selesai digelar pada Rabu (3/5/2023) kemarin. Hasilnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan praperadilan Lukas Enembe terhadap KPK.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Lukas Enembe adalah sah dan sesuai aturan. Dengan begitu, Lukas Enembe tetap sah berstatus sebagai tersangka hingga saat ini.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Hendra Utama saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2033).
Lebih lanjut, Hakim menilai penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sedangkan, pemohon yakni Lukas Enembe nampak tak hadir secara langsung di ruang sidang. Lukas Enembe diketahui merupakan tersangka penerima suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam putusannya, Hakim lantas memerintahkan agar KPK melanjutkan proses penyidikan terhadap Lukas Enembe. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan apresiasi atas putusan hakim pengadilan. Ali menekankan bahwa KPK akan segera melengkapi berkas penyidikan Lukas Enembe untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam rangka proses persidangan.
“Berikutnya, kami akan segera bawa perkara ini ke pengadilan tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut. KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum,” kata Ali Fikri, Rabu.
Ali menyebut pihaknya sejak awal telah meyakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara ini telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM.
Respons pihak Lukas Enembe hingga 2 tersangka baru ditetapkan KPK
Sementara itu, Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pationa, tetap meyakini bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Lukas Enembe tidak sah sesuai petitum gugatan praperadilan tersebut.
“Dari raut kami bisa dibaca kan, walaupun terbukti semua yang kami dalilkan, bahwa antara surat perintah penyelidikan dan penyidikan itu berbeda, tapi hakim mengatakan yang penting ada tindak pidana korupsi,” kata Petrus Bala kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan APBD oleh Lukas Enembe tak terbukti serta surat perintah penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya tak sama.
“Padahal surat perintah penyelidikan untuk Bapak Lukas itu penyalahgunaan APBD 2016 sampai 2002. Untuk penyalahgunaan APBD memang tidak terbukti dan sampai sekarang tidak ada, lalu baru 1 September buat laporan tindak pidana ditetapkan 5 September pakai semua keterangan saksi di tindak pidana penyalahgunaan APBD, menurut hakim boleh,” ujarnya.
Meskipun kecewa, Petrus menyampaikan pihaknya tetap menerima hasil keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan tersebut. Hal itu lantaran berdasarkan UU dan Perma, putusan praperadilan adalah final.
Selanjutnya, Petrus menyebut pihaknya akan mendampingi Lukas Enembe dalam pemeriksaan hari ini yang merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya. Sementara itu, masa penahanan Lukas Enembe untuk 120 hari disebutnya akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2023 mendatang.
Di sisi lain tim penyidik KPK terus mengembangkan kasus yang menjerat Lukas Enembe. Teranyar, KPK menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. KPK menetapkan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman, sebagai tersangka.
“KPK telah tetapkan Kadis PUPR propinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Ali mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai tim penyidik mengantongi bukti peran dari Kadis PUPR Papua dalam kasus Lukas Enembe. Gerius One diduga ikut menerima suap dan gratifikasi bersama Lukas.
“Tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua,” katanya.
Selain itu, KPK juga menyampaikan adanya tersangka baru dari kasus korupsi Lukas Enembe yaitu salah satu pengacara Lukas Stefanus Roy Rening. Menurutnya, pengacara Lukas Enembe tersebut menjadi tersangka usai diduga berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik KPK (Obstruction of Justice).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi,” kata Ali.
“Menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” sambungnya.
Ali menjelaskan yang bersangkutan diduga melakukan indikasi perintangan antara lain dengan memberikan nasehat hukum pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK. (UWR)