PAPUA BARAT DAYA, JAGAINDONESIA.COM – Penjabat Gubernur Papua Barat Daya (PBD) Muhammad Musa’ad mengakui bahwa masyarakat adat di wilayahnya belum sepenuhnya diperhatikan. Melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas tahun 2023 yang diterima, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menekankan pentingnya memprioritaskan masyarakat adat melalui sejumlah kebijakan strategis.
Terbaru, Pemprov PBD telah menyiapkan dana sebesar Rp 24 miliar untuk pemberdayaan masyarakat adat di wilayah pemekaran Papua Barat itu.
“Karena kita sudah tahu bahwa masyarakat adat belum diperhatikan secara baik dan maksimal maka saatnya kita harus melaksanakan hal itu,” kata Musa’ad, dikutip dari Antara, (8/6/2023).
Musa’ad mengatakan, alokasi anggaran DBH Migas itu merupakan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat adat sebagaimana amanat Undang-undang Otsus yang berlaku di tanah Papua. Oleh sebab itu, dirinya berharap anggaran yang cukup besar tersebut dapat dikelola sebesar-besarnya untuk pemberdayaan masyarakat adat.
Dirinya menjelaskan bahwa saat ini Pemprov PBD sedang menyusun mekanisme pendistribusian dana itu agar dapat direalisasikan secara tepat sesuai dengan peruntukannya. Menurutnya, hal ini merupakan komitmen pemerintah bahwa masyarakat adat perlu diakomodasi melalui progam pemberdayaan.
“Karena kita ingin dana sebesar itu harus tepat sasaran supaya ada dampak manfaat terhadap masyatakat adat,” ucap Musa’ad.
Selain itu, Muhammad Musa’ad kembali minta kepada keenam kepala daerah di wilayah PBD untuk mengalokasikan dana dari DBH 2023 guna pemberdayaan masyarakat adat di masing-masing wilayah. Realisasi DBH itu dapat berupa beragam program termasuk inovasi-inovasi yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat adat di masing-masing daerah.
Seperti diketahui, Pemprov PBD telah menerima Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) senilai Rp 600 miliar lebih, tepatnya Rp 664.556.142.600,- Menurut Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad, besaran DBH Migas itu akan dibagikan kepada daerah penghasil migas dan daerah-daerah penyangga.
Dalam konferensi pers di Kantor Gubernur PBD pada Senin (20/2) lalu, Musa’ad menguraikan peruntukan DBH Migas sesuai peraturan yang berlaku. Adapun peruntukan itu antara lain untuk bidang pendidikan dialokasikan sebesar 20 persen, bidang kesehatan sebesar 10 persen, infrastruktur 40 persen dan bantuan sosial atau pemberdayaan untuk masyarakat 10 persen.
“Hanya ada lima persen yang menjadi direktif Bupati, Wali kota dan Gubernur. Karena semua sudah terbagi sesuai peruntukannya,” ucapnya.
“Jadi sudah jelas peruntukannya, sehingga ini dapat dimanfaatkan untuk bidang-bidang yang sudah ditetapkan tadi. Kita bersyukur karena di wilayah Provinsi Papua Barat Daya memiliki sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi. Kalau nanti produksinya bertambah dan kemudian harga dunia minyak dan gas naik, berarti DBH Migas juga akan bertambah,” katanya. (UWR)