Rabu, 20 November 2024
BerandaBerita DaerahBertemu Kemenko Polhukam, Tim DPRP Serahkan Aspirasi Rakyat dan Klarifikasi Pengunaan Dana...

Bertemu Kemenko Polhukam, Tim DPRP Serahkan Aspirasi Rakyat dan Klarifikasi Pengunaan Dana Otsus

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Setelah menyambangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia pada senin, (26/09/2022) kemarin,Tim DPR Papua yang dipimpin Ketua Poksus DPRP Jhon NR Gobay kembali malakukan Audiensi bersama Asisten Deputi I Bidang Poldagri Kemenkopolhukam RI  Brigjen TNI Danu Prionggo di  Kantor Kementerian Polhukam Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Dalam pertemuan dengan pihak Kemenkopolhukam tersebut, Tim DPR Papua selain melakukan audiensi terkait isu kekinian di Papua, juga berkesempatan menyerahkan tiga dokumen aspirasi rakyar Papua diantaranya aspirasi Kasus pembunuhan dan Mutilasi  4 warga Nduga di Timika, penganiayaan terhadap 3 warga di Bade, Kabupaten Mappi dan aspirasi Save Lukas Enembe serta juga mengklarifikasikan penerimaan dan  pemanfaatan/ pengunaan dana Otsus sebagaimana yang diberitakan melalui sejumlah media nasional maupun lokal.

“Hari ini kami mengantar aspirasi rakyat Papua yang telah disampaikan kepada kami di DPRP, aspirasi tersebut antara lain kasus Mutilasi Timika, Kasus Mappi dan aspirasi Save Gubernur Papua yang telah disampaikan kepada kami melalui aksi demo damai tanggal 20 september 2022 lalu. Pada kesempatan ini juga kami ingin mengklarifikasi beberapa pemberitaan miring terkait dengan jumlah dana Otsus dan penggunaannya di Papua yang disebutkan bahwa dana tersebut dilahap atau habis dikorupsi,” kata Gobay ketika menyampaikan pengantar  dalam pertemuan dengan Kemenkopolhukam RI.

Gobai menambahkan bahwa pemanfaatan dan pengunaan dana Otsus Papua selama ini digunakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni UU Otsus berikut turunan UU Otsus berupa Perdasi.

“Jadi sangat keliru jika dikatakan dana Otsus habis dikorupsi, sebab selama ini terkait penerimaan dan pemanfaatan dana Otsus di Papua itu digunakan berdasar regulasi, khusus di Papua itu diatur dalam Perdasi Nomor 25 Tahun 2013 tentang pembagian, penerimaan dan pengunaan keuangan dana Otonomi Khusus. Jadi sangat keliru jika dibilang dana Otsus dikorupsi sedang proses pembangunan di Papua hari ini telah terjadi perubahan dimana-dimana bahkan terakhir Papua berhasil melaksanakan iven nasional yakni PON XX,” ujarnya

Lebih jauh menurut Gobay, kementerian terkait perlu mengecek baik pembagian penerimaan dan pemanfaatan dana Otsus Papua, pasal di dalam APBD Provinsi Papua alokasi dana Otsus jelas peruntukkannya.

“Nah, ini yang perlu dicek oleh Kementerian langsung ke kabupaten kota. Bagaimana penggunaannya? Dan bagaimana pengawasannya sesuai dengan pengaturan atau tidak. misalnya Dana Desa yang numpang lewat di APBD Provinsi biasanya  dikirim langsung  kepada kabupaten/kota sejak tahun 2015,” paparnya.

“Tidak hanya dana Desa, dana Tambahan infrastruktur (DTI), kata Gobay, dana tersebut digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan serta lain-lain yang sedang dibangun dan telah dibangun, termasuk dana transfer daerah yang telah masuk di dalam APBD yang kemudian dibagikan sesuai dengan kode rekening di dalam buku APBD ke masing-masing OPD untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,”Sehingga adalah keliru jika kemudian.dikatakan dana tersebut disalahgunakan dalam jumlah ratusan miliar rupiah,” tandasnya.

Untuk itu, tambah Gobay, Tim DPR Papua meminta kepada pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Polhukam untuk memperbaiki sistem pengawasan penggunaan dana Otsus mulai dari pusat sampai ke daerah di daerah terdapat TPTGR, Inspektorat,  BPK serta DPRD,“Tidak perlu kita saling mempersalahkan karena pemerintahan adalah sebuah sistem,” pungkasnya.

Sementara untuk Kasus Mutilasi Timika dan Kasus Penganiayaan Mappi, Tim DPRP minta Kementerian Polhukam RI untuk memberikan perhatian serius terhadap penuntasan kedua kasus tersebut termasuk kasus-kasus lainnya di Papua.

“Atas nama keluarga korban dan sesuai aspirasi yang disampaikan ke DPRP, kami minta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya dan dipecat dengan tidak hormat hingga di hukum mati,” pintanya

Sementara itu, Asisten Deputi I Bidang Poldagri Kemenkopolhukam RI  Brigjen TNI Danu Prionggo mengatakan Kemenko polhukam telah menerima aspirasi dan akan menindaklanjuti sesuai aturan dan mekenisme yang berlaku.

“Aspirasi saya terima dan akan kami terus ke pak Menkopolhukam untuk ditindaklanjjuti,” Tutupnya

Diketahui, turut hadir dalam pertemuan di Kemenko Polhukam RI, Ketua Tim DPRP Jhon NR Gobai didampingi Anggota DPR Papua, diantaranya Piter Kwano, Jimmy Biniluk, Yosias Busup, Yohanis Ronsumbre dan Alfred F Anouw. (rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -