JAGAINDONESIA.COM – Kepala Perwakilan BPKP, Lepot Setyanto memaparkan hasil pengawasan secara umum di Papua Barat dan Papua Barat Daya, termasuk di dalamnya hasil evaluasi atas pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Hal ini disampaikan saat Rapat Koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK bersama Itjen Kemendagri pada Rabu (3/4/2024) kemarin di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari.
Melansir dari laman resmi BPKP Papua Barat, rakor ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Pada pertemuan tersebut, ketiga instansi melakukan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah.
Di kesempatan yang sama, Ketua Satgas (Kasatgas) Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah V, Dian Patria beserta jajaran menjelaskan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Pertemuan itu kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa BPKP, KPK, dan Kemendagri berkomitmen untuk tetap melanjutkan kerja sama, koordinasi, kolaborasi, dan sinergi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta peningkatan tata kelola pemerintahan, termasuk di dalamnya pengawasan atas Dana Otsus Papua.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Sjachroel Hidhayat Siregar, Pengendali Teknis I Putu Alit Putrawan dan beberapa PFA Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat.
Di sisi lain, KPK saat ini sedang menunggu salinan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) untuk Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
“Kami membaca di (agenda) persidangan kan sudah diputus ya, tapi kami sudah mengonfirmasi, tim jaksa secara resmi belum mendapatkan salinan putusan tersebut dari Mahkamah Agung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (2/4/2024).
Ali mengatakan salinan putusan tersebut akan terlebih dulu dipelajari untuk kemudian menentukan langkah yang akan ditempuh oleh KPK dalam penanganan perkara tersebut. Dia menambahkan, salinan resmi akan menjadi dasar hukum bagi KPK dalam menindaklanjuti perkara tersebut.
“Kalau kemudian kasasinya ditolak yang artinya, misalnya bisa masuk kembali sesuai dengan tuntutan, ya nanti kami laksanakan. Tapi sejauh ini kami belum mendapatkan resminya, karena eksekusi itu kan dilakukan dengan dokumen resmi,” kata Ali.
Sebelumnya, Eltinus Omaleng telah dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada 17 Juli 2023 lalu.
Merespons putusan itu, Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltimus Omaleng itu pada 10 Agustus 2023. Eltinus pun telah resmi diaktifkan kembali dalam jabatannya sebagai Bupati Mimika.
Sedangkan dalam memori kasasi tersebut, Tim Jaksa KPK berargumen bahwa Majelis Hakim PN Makassar, saat membacakan putusan bebas itu, sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok putusan tersebut. Tindakan majelis hakim itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP. (UWR)