PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo membuka workshop Percepatan Pembangunan Papua Perspektif Otonomi Khusus (Otsus) dan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Selasa (24/10/2023).
Dalam kegiatan ini, Wempi menyampaikan komitmen Kemendagri dalam mengawal percepatan pembangunan di wilayah Papua. Dia menekankan, pembentukan 4 Daerah DOB di Papua harus mengangkat harkat, derajat, dan martabat orang asli Papua (OAP), bukan malah dijadikan ajang korupsi.
Dalam sambutannya, ia memaparkan, hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah dalam rangka mendorong percepatan pemerataan pembangunan di wilayah Papua.
Wempi juga mengevaluasi kinerja sejumlah Penjabat (Pj) Gubernur di DOB. Ia mengatakan, hingga saat ini masih banyak capaian kinerja Pj Gubernur DOB yang belum sesuai harapan, sehingga perlu terus dievaluasi.
Lebih lanjut Wempi menekankan kepada para Pj Gubernur di DOB agar terus melakukan perbaikan dan fokus pada agenda utama Roadmap Implementasi 4 UU Pembentukan Provinsi di Wilayah Papua.
“Saya berharap bahwa semua proses yang sudah kita harapkan ini, dilakukan ini, bisa kita laksanakan dengan baik,” kata Wempi dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).
Tak hanya itu, Wamendagri juga berharap melalui workshop ini dapat membuka berbagai informasi mengenai hak-hak orang asli Papua, sehingga meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak mereka. Ia pun mendukung kegiatan tersebut dan mengimbau daerah lain di Papua agar menggelar agenda serupa.
“Ini jadi model bagi kepala-kepala daerah lain buka diri untuk melakukan kegiatan ini supaya masyarakat tahu apa yang sedang kita kerjakan, karena semua uang yang kita kelola itu uangnya rakyat,” katanya.
“Nah saya pikir mari kita membuka diri kita, membuka ruang bahwa kita diberi kepercayaan untuk melaksanakan tugas-tugas negara untuk mengawal percepatan pembangunan kesejahteraan rakyat di Tanah Papua,” kata Wempi menambahkan.
Kemendagri juga akan terus memastikan penyelenggaraan pemerintahan di 4 DOB tersebut berjalan efektif, termasuk memastikan dukungan anggaran dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di masing-masing DOB.
Selain itu, juga untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua melalui pemekaran provinsi atau pembentukan DOB. UU Otsus perubahan ini berlaku juga untuk menjamin pemberlakuan kebijakan otonomi khusus bagi provinsi-provinsi hasil pemekaran melalui perubahan definisi Provinsi Papua yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001.
Saat ini, lanjut Wempi, pemerintah juga membentuk Tim Asistensi 4 DOB Papua dari lintas kementerian dan lembaga. Pembentukan tim asistensi ini sesuai Pasal 8 ayat (1) pada masing-masing UU pembentukan provinsi baru di Papua. (UWR)