Rabu, 27 November 2024
BerandaHukumBuru RHP yang Kabur ke PNG, KPK Terus Koordinasi dengan NCB Interpol

Buru RHP yang Kabur ke PNG, KPK Terus Koordinasi dengan NCB Interpol

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dipastikan kabur ke Papua Nugini (PNG) pada 13 Juli 2022 melalui jalur darat. RHP yang kini tersandung dugaan suap dan gratifikasi berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah itu kini tengah dalam pencarian KPK dan pihak Kepolisian dengan status sebagai tersangka.

RHP dipastikan kabur melalui jalur tradisional dan sejumlah pihak yang membantu buron itu kabur telah diperiksa. RHP disebut melarikan diri dengan membawa tiga tas bersamnya. Akan tetapi, pihak-pihak terkait belum dapat memastikan isi tas/koper tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan koordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol guna menangkap DPO RHP di PNG. KPK telah mengirimkan surat permohonan bantuan ke Interpol.

“Sejauh ini kami masih terus berkoordinasi dengan NCB Interpol Indonesia terkait bantuan pencarian DPO atas nama Ricky Ham Pagawak,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri, dikutip Rabu (10/8/2022).

Dengan kerja sama ini, Ali berharap RHP segera ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun RHP diduga kuat telah memasuki wilayah Vanimo dan menggunakan pesawat komersial menuju Ibu Kota PNG, Port Moresby. Hal ini disampaikan oleh Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani.

Faizal mengatakan, sistem administrasi PNG saat ini memudahkan mobilisasi warga negara Indonesia menggunakan jalur udara di negara itu.

“Dia masuk ke sana dengan pesawat, dengan sistem administrasi PNG sekarang, itu memungkinkan penduduk kita (Indonesia) leluasa menggunakan moda transportasi udara,” kata Faizal.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bupati Mamberamo Tengah itu lantaran yang bersangkutan bertindak tidak kooperatif. RHP diketahui tidak hadir untuk memenuhi panggilan (kedua) tanpa dasar argumentasi hukum yang sah.

Oleh sebab itu, tim penyidik menilai perbuatan ini merupakan bentuk tindakan tidak kooperatif. Akibatnya, terhadap tersangka yang tidak kooperatif dapat dilakukan penangkapan dengan menerbitkan DPO. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -