JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan bahwa Dana Otsus untuk Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) akan terus diberikan hingga tahun 2041 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua.
Jumlah itu akan ditingkatkan dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional. Menurut Bamsoet, dana Otsus Papua meningkat dari Rp 7,6 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp 8,5 triliun untuk tahun 2022. Salah satu penggunaan dana Otsus ditujukan untuk peningkatan sektor pendidikan masyarakat di Tanah Papua.
“Sepanjang tahun 2020, Provinsi Papua mendapat alokasi anggaran pendidikan Rp 1,62 triliun dari total dana Otsus Papua sebesar Rp 5,29 triliun,” jelas Bamsoet sebagaimana dikutip dari laman resmi MPR RI Bambang Soesatyo, September 2021 lalu.
Sementara untuk Provinsi Papua Barat menerima sekitar Rp 470 miliar dari total dana Otsus Papua Barat Rp 1,7 triliun. Anehnya, lanjut Bamsoet, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaporkan bahwa mereka tidak pernah mendapatkan informasi tentang penggunaan dana Otsus Papua untuk sektor pendidikan tersebut.
Padahal, kata dia, seharusnya peningkatan dana Otsus Papua yang sejalan dengan peningkatan dana untuk sektor pendidikan, harus dibarengi dengan transparansi penggunaan anggaran. Sehingga informasi penggunaan dana Otsus sektor pendidikan iru semestinya diketahui secara transparan.
Dalam kuliah umum Bamsoet bersama STIH Manokwari, dia menegaskan bahwa pendidikan merupakan aspek paling fundamenal bagi kemajuan suatu bangsa. Menurutnya, melalui pendidikan akan lahir sumber daya manusia yang dapat diandalkan bagi kemajuan pembangunan nasional dan khususnya di tanah Papua.
“Untuk itu kita perlu berikan apresiasi kepada STIH Manokwari di Provinsi Papua Barat sebagai salah satu entitas pendidikan tinggi Papua yang mengusung motto pendidikan merupakan faktor kunci bagi perlindungan, pemberdayaan, penghormatan dan keberpihakan terhadap rakyat Papua,” ungkap Bamsoet. (WRP)