Rabu, 27 November 2024
BerandaHukumDiduga Kasus Mafia Pembalakan Liar, 57 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua Berhasil...

Diduga Kasus Mafia Pembalakan Liar, 57 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua Berhasil Diamankan Gakkum KLHK

SURABAYA, JAGAINDONESIA.COM – Sebanyak 57 kontainer bermuatan kayu olahan yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar hutan Papua berhasil diamankan Tim Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pengamanan yang terjadi di Pelabuhan Perak Surabaya ini merupakan hasil Operasi Peredaraan Kayu Ilegal di Provinsi Jawa Timur.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyampaikan bahwa keberhasilan Gakkum KLHK dalam melakukan penindakan saat ini adalah bukti komitmen dan keseriusan KLHK untuk menyelamatkan sumber daya alam Indonesia, termasuk Papua.

“Penindakan yang kami lakukan hari ini saat penting untuk penyelamatan SDA serta komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030. Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujar Rasio Ridho Sani, Kamis (15/12/2022) di Surabaya.

Rasio menuturkan, operasi tim Gakkum tersebut merupakan tindaklanjut atas informasi masyarakat terhadap adanya pengangkutan Kayu Olahan jenis Merbau yang hanya dilengkapi dengan Nota Perusahaan Lanjutan dari Pelabuhan Nabire, Papua Tengah tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Tim kemudian melakukan kegiatan intelijen dan analisis data SIPUHH terhadap dokumen kayu olahan dari Kabupaten Nabire dan menemukan adanya indikasi kayu tersebut tidak melalui pengolahan industri primer maupun industri lanjutan dan diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

Lebih lanjut, Rasio menyebut pihaknya telah membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus ini dan memerintahkan penyidik untuk menerapkan pidana berlapis agar para pelaku, khususnya penerima manfaat (Beneficial ownership), dari kejahatan ini dihukum seberat-beratnya.

“Mereka ini adalah pelaku kejahatan luar biasa karena mencari keuntungan dan kekayaan dengan merusak lingkungan hidup, merugikan masyarakat dan negara. Harus ada efek jera agar menjadi contoh bagi pelaku lainnya,” katanya.

Menindaklanjuti hal ini, Rasio berencana meminta dukungan PPATK untuk mengetahui aliran keuangan dari kejahatan ini. Ia menyakini dengan follow the money (mengikuti aliran uang) akan diketahui pelaku-pelaku lainnya.

“Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang. Saya ingatkan bahwa apabila kejahatan ini melibatkan korporasi ancaman hukumannya sangat berat pidana penjara seumur hidup dan denda satu triliun rupiah,” tegasnya.

Adapun tindakan pengamanan ini dilakukan tidak secara bersamaan. Berawal pada tanggal 19 November 2022 lalu, Gakkum KLHK berhasil mengamankan 30 Kontainer bermuatan Kayu Olahan jenis Merbau sebanyak ± 454 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Verizon.

Kemudian pada tanggal 3 Desember 2022 kembali mengamankan 27 Kontainer bermuatan Kayu Olahan jenis Merbau sebanyak ± 416 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM Hijau Jelita dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap 57 kontainer tersebut, tim Gakkum mendapati bahwa isi kontainer-kontainer itu berupa Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) dari berbagai ukuran. Sedangkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu hanya berupa Nota Lanjutan yang seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding.

Sementara itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan bahwa kegiatan operasi kali ini berhasil mengidentifikasi perubahan modus dan pola perilaku para pelaku pembalakan liar di wilayah Papua.

Para pelaku ini melakukan aksi ilegalnya dengan menggunakan pola-pola baru yakni menggunakan Nota Perusahaan Lanjutan untuk pengangkutan Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) yang diedarkan dengan tujuan Surabaya dan sekitarnya. Pola praktik ilegal ini bisa jadi akan terus berkembang dengan beragam pola baru dan terus dimodifikasi guna melancarkan aksi para mafia.

“Kami punya keyakinan para pelaku illegal ini belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, khususnya Papua,” ujarnya.

Pihaknya juga berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari stakeholder terkait yakni KPK, Lantamal V Surabaya, Polda Jawa Timur, Dinas Kehutanan, KSOP, Pelindo serta masyarakat melalui laporan yang masuk dalam upaya pemberantasan aktivitas illegal tersebut.

Terkait temuan ini, Penyidik Gakkum KLHK terus mendalami kasus peredaran kayu illegal dari Papua tersebut yang diduga telah melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k dan /atau Pasal 94 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 19 huruf f Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp. 100 miliar.

Selanjutnya, apabila tindakan ilegal ini dilakukan oleh korporasi maka dapat diancam pidana penjara paling lama Seumur Hidup dan denda Satu Triliun Rupiah. Sementara itu, Barang Bukti berupa Kayu Olahan jenis Merbau dengan berbagai ukuran sebanyak ± 870 m3 beserta dokumen Nota Perusahaan dari CV. AM, CV. GF, PT. GMP, CV. WS, PT. EDP dan SKSHHKO dari PT EDP kini telah diamankan dan saat ini dijaga oleh personil Gakkum KLHK di Depo SPIL Surabaya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -