PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Masyarakat adat Awyu, Kabupaten Boven Digoel menggugat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua yang dinilai tidak transparan terkait informasi perizinan usaha perkebunan sawit.
Hendrikus Woro yang mewakili masyarakat adat Awyu mengajukan gugatan informasi kepada Komisi Informasi Publik (KIP) terkait persoalan tersebut. Dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, gugatan itu diajukan menyoal izin dari PT Indo Asiana Lestari.
“Gugatan ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua yang tidak transparan dan tertutup perihal informasi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit PT Indo Asiana Lestari seluas 39 ribu hektar,” ungkap Woro, dikutip dari Papua Times Rabu (19/10/2022).
Hendrikus menduga pemerintah dalam hal ini DPMPTSP secara diam-diam telah menerbitkan izin tanpa sepengetahuan masyarakat adat setempat. Perusahaan ini disebutnya berencana menggusur hutan adat dan menggantinya dengan perkebunan kelapa sawit seluas puluhan ribu hektar tersebut.
Pada tahun 2021, ancaman tergusurnya hutan ini semakin nyata saat perusahaan PT Indo Asiana Lestari mencoba membangun pelabuhan. Selain itu, kehadiran PT Indo Asiana Lestari yang diketahui adalah Perusahaan Modal Asing (PMA) asal Malaysia itu sudah lama ditolak oleh masyarakat adat suku Awyu.
Bagi suku Awyu, hutan adat adalah ruang kehidupan yang memberikan pangan, obat-obatan, ekonomi, keyakinan hingga nilai sejarah yang sangat berharga. Terkait dengan persoalan ini, LBH Papua dan Pusaka telah menerima kuasa untuk mendampingi sengketa tersebut.
Sementara itu, Emanuel Gobay dari LBH Papua menilai, tindakan DPMPTSP Provinsi Papua yang tidak memberikan permintaan informasi publik merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak pemohon sesuai pasal 28 F UUD 1945 dan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi Publik harus berpihak kepada masyarakat adat untuk memutuskan persoalan ini.
“Masyarakat adat menggugat DPMPTSP Provinsi Papua ke Komisi Informasi Publik Provinsi Papua. Tujuan sengketa ini agar KIP Papua memutus informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka,” jelas Emanuel Gobay.
Lebih lanjut, Gobay menjelaskan, informasi publik yang diminta pemohon merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat sesuai Pasal 11 ayat 1 huruf b UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang juga diatur dalam peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik. (UWR)