Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita DaerahDitargetkan Rampung 2024, Pemda Diminta Lakukan Pemetaan Wilayah Adat Terkait Kajian Kompensasi...

Ditargetkan Rampung 2024, Pemda Diminta Lakukan Pemetaan Wilayah Adat Terkait Kajian Kompensasi Karbon

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Kajian kompensasi karbon bagi masyarakat adat di Provinsi Papua Barat sedang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) setempat. Kajian ini ditargetkan segera rampung pada 2024 mendatang dalam rangka memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat adat atas kontribusinya melestarikan hutan.

Saat ini, luas hutan yang ada di Papua Barat telah menurun dari yang awalnya 9,7 juta hektare menjadi 6,2 juta hektare. Penurunan luasan hutan ini sebagai dampak dari pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. Adapun kajian tentang kompensasi karbon ini dilakukan setelah selama ini hanya ada pembayaran jasa hutan kayu bagi masyarakat adat

Terkait hal tersebut, Komisi I DPR Papua Barat berharap agar pemberian kompensasi pajak penyerapan karbon bagi masyarakat adat harus dikaji secara komprehensif oleh pemerintah daerah setempat dengan melibatkan unsur lain seperti akademisi dan NGO pemerhati lingkungan. 

“Jangan hanya akademisi, tetapi semua NGO pegiat lingkungan supaya belanja masalahnya kompleks,” kata Ketua Komisi I DPR Papua Barat George Karel Dedaida di Manokwari, dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2023).

Dia menekankan, pemerintah daerah diharapkan terlebih dahulu melakukan pemetaan wilayah adat pada tujuh kabupaten di Papua Barat. Hal ini penting dilakukan agar kompensasi penyerapan karbon direalisasikan secara proporsional.

“Saya selalu dorong pemerintah daerah lakukan pemetaan wilayah adat, artinya kepemilikan wilayah adat harus clear,” jelasnya.

Selain itu, George juga menambahkan, kompensasi yang dimaksud baik dalam bentuk rupiah maupun program harus dilakukan melalui kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat adat agat tidak menimbulkan persoalan kemudian hari.

“Susun perencanaan tanpa adanya kesepakatan dengan masyarakat adat bisa menimbulkan masalah,” ucapnya.

Dia menegaskan, dalam kajian kebijakan ini, posisi masyarakat harus menjadi subyek bukan hanya obyek mengingat kawasan hutan berada di wilayah masyarakat hukum adat. Selanjutnya, hasil kajian tersebut ditindaklanjuti dengan perumusan peraturan daerah (perda) tentang skema pembayaran pajak karbon bagi masyarakat adat.

Menurutnya, pelibatan masyarakat hukum adat memiliki dasar yang kuat lantaran dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Dia pun berharap, perumusan kebijakan perlu memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kekhususan.

Di kesempatan sebelumnya, George Dedaida telah menyarankan agar pemda menyusun perda yang mengatur soal pajak karbon. Ia mendorong pemerintah daerah untuk mencantumkan kompensasi bagi masyarakat adat dalam pelaksanaan program Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

“Supaya masyarakat adat terlibat langsung melindungi hutan, dan produksi karbon tetap terjaga,” ujar George.

Pasalnya, ia menilai sosialisasi dan edukasi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah terkait upaya menurunkan emisi karbon, belum melibatkan masyarakat adat. Padahal, strategi kolaborasi merupakan langkah paling efektif dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan program FOLU Net Sink 2030 di seluruh Papua Barat.

“Hitung produksi karbon di Papua Barat, lalu rumuskan kompensasi bagi masyarakat adat. Skema penjualan karbon ini penting agar program pemerintah terlaksana dengan baik,” ucap George.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto yang mengatakan, implementasi rencana aksi daerah penurunan emisi karbon membutuhkan keterlibatan masyarakat adat sebagai elemen penting dalam tatanan kehidupan sosial.

Agus mengakui bahwa masyarakat adat di Tanah Papua memiliki pengetahuan lokal dalam melestarikan hutan, namun perlu ditransformasikan menjadi komitmen bersama demi menyukseskan program FOLU Net Sink 2030. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -