BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Masyarakat adat kampung Obo mengapresiasi kinerja Kajari Teluk Bintuni yang telah melaksanakan sidang tahap dua terhadap tersangka berinisial S dan M dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan Simei-Obo di Distrik Kuri Tahun Anggaran 2022.
Apresiasi ini diantaranya disampaikan oleh Yakop Werbete selaku ketua marga. Ia berharap kepada kajari agar satu tersangka lainnya yakni berinisial R juga segera diproses sebagaimana dua tersangka yang telah disidangkan yakni S dan M.
“Pelaku inisial R pernah diundang oleh LMA 7 suku dan DAP, ia telah mengakui kesalahannya di hadapan masyarakat adat, selain itu pelaku R bersama M juga bersama-sama bersepakat mengembalikan uang pada salah satu bank di Bintuni pada bulan agustus. Kenapa yang disidangkan tahap II hanya dihadiri oleh pelaku M dan dimana pelaku R yang jelas-jelas menandatangani bukti transfer pengembalian kok dibiarkan berkeliaran,” ujar Yakop kepada awak media, Kamis (23/1/2025).
“Jadi demi penegakan hukum di Indonesia dan yang terpenting demi memberantas para pelaku korupsi, saya berharap kajari dapat menangkap pelaku R dan jangan dibiarkan berkeliaran sebagai tahanan rumah,” kata yakop yang merupakan tokoh masyarakat adat sekaligus sebagai ketua RT 02 dusun Wagen, kampung Obo.
Hal senada juga disampaikan oleh pemuda kuri Maikel Werbete. Ia berharap Kajari Teluk Bintuni segera menyidangkan pelaku berinisial R. Menurutnya, penegakan hukum atas kasus ini harus berjalan tegas demi keadilan dan penegakan hukum.
“Saya kasihan sekali terhadap warga Obo yang membutuhkan akses jalan, namun hingga kini tak kunjung tiba, malah didzalimi hak adat mereka melalui dana CSR yang seharusnya mereka dapat untuk keperluan lain di kampung Obo. Tega sekali mereka rampok hak mendapat layanan pemerintah yang telah dianggarkan untuk masyarakat. Jadi kami minta para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. Kami minta kepada bapak Kajari selaku anak adat, kita sudah datang bertemu dengan anak Jusak Ayomi agar tangkap pelaku inisial R dan tahan,” tutup Maikel. (MW)