JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menekankan pentingnya hak Perguruan Tinggi di Papua dipenuhi pasca lahirnya UU Otsus Perubahan yakni UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus).
Pasalnya, merujuk pada ketentuan dalam Lampiran PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua disebutkan bahwa dalam hal Manajemen Pendidikan, Pemerintah Provinsi menyediakan pembiayaan pendidikan untuk menjamin setiap OAP memperoleh pendidikan mulai dari PAUD sampai Perguruan Tinggi.
“Terkait mekanisme pendidikan gratis ini seharusnya menjadi domain dari Perguruan Tinggi di tanah Papua. Perguruan Tinggi memiliki hak untuk mengetahui dana alokasi pendidikan gratis, pembiayaan pendidikan dan beasiswa bagi OAP yang diperoleh dari Dana Otsus dan Tambahan Dana Bagi Hasil Migas dalam rangka Otsus. Apakah hak atas informasi ini sudah dipenuhi oleh Pemerintah Daerah?” ujar Filep kepada awak media, Jumat (14/7/2023).
Lebih lanjut, anggota Komite I DPD RI ini menambahkan ketentuan dalam Pasal 12 PP Nomor 106 Tahun 2021. Ketentuan itu antara lain (1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengalokasikan anggaran pendidikan sampai dengan jenjang pendidikan tinggi; (2) Pendanaan penyelenggaraan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit didanai melalui Dana Otsus dan Tambahan DBH Migas Otsus.
“Soal mekanisme pendanaannya, jika mengikuti pasal ini, maka Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota seharusnya berkoordinasi dengan Perguruan Tinggi di tanah Papua, untuk merealisasikan pendanaan ini. Ini berarti Perguruan Tinggi berhak mengetahui besaran dana yang dialokasikan melalui Dana Otsus dan Tambahan DBH Migas Otsus untuk penyelenggaraan pendidikan di Perguruan Tinggi di tanah Papua,” jelasnya.
Filep mengatakan, dalam hal tenaga pendidik dan kependidikan, Pemerintah Provinsi berwenang mengajukan formasi pendidik, mengembangkan karir mereka, meningkatkan mutunya dan menjamin kesejahteraannya.
“Semua itu bisa dilakukan jika Pemerintah Provinsi bekerja sama dengan Perguruan Tinggi, untuk mengalokasikan dana sedemikian rupa bagi pelaksanaan semua kewenangan tersebut. Perguruan Tinggi memiliki hak untuk mengusulkan hal-hal terkait pendidik dan tenaga kependidikan kepada Pemerintah Provinsi agar dianggarkan dalam pembiayaan melalui Dana Otsus dan Tambahan Dana Bagi Hasil Migas dalam rangka Otsus. Apakah semua ini sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi?” tanya Filep lagi.
“Apakah ini berarti pasca Otsus, hak-hak Perguruan Tinggi belum dapat dielaborasi dan diimplementasikan secara optimal? Maka, sudah selayaknya persoalan ini disampaikan kepada Wakil Presiden yang ditugaskan sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua untuk membahas secara menyeluruh persoalan pendidikan di tanah Papua. Masalah ini sangat urgen untuk dilakukan mengingat masa depan generasi OAP sangat bergantung pada kemajuan dan kualitas pendidikan, mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi,” sambungnya.
Di sisi lain, ia menyampaikan, pertumbuhan jumlah Perguruan Tinggi di tanah Papua terbilang cukup pesat dan disertai dengan jumlah mahasiswa yang terus bertambah. Hal ini diprediksi akan semakin masif bertumbuh karena pemekaran yang menghasilkan 4 provinsi baru.
Hal itu juga didukung data dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIV yang menunjukkan terdapat kurang lebih 79 Perguruan Tinggi yang tersebar di seluruh Papua, mulai dari yang belum terakreditasi sampai yang terakreditasi Baik Sekali. Per tahun 2021, jumlah mahasiswa di Papua sebanyak 72.167 di kampus negeri dan 43.703 di kampus swasta, sementara di Papua Barat ada 12.572 di kampus negeri dan 25.735 di kampus swasta.
Dalam kesempatan yang sama, Filep menyebut, BP3OKP juga diharapkan dapat memperhatikan secara detail persoalan pendidikan terutama yang dihadapi berbagai Perguruan Tinggi di tanah Papua. Menurutnya, Badan Koordinasi Otsus sudah semestinya dapat memanfaatkan kunjungan Wapres untuk melihat lebih dekat potret pendidikan di tanah Papua.
“Badan ini ditugaskan untuk menyerap aspirasi masyarakat Papua. Apakah aspirasi di bidang pendidikan sudah mereka terima? Karena fakta membuktikan bahwa masyarakat Papua dan Papua Barat memiliki IPM terendah,” kata Filep.