SORONG, JAGAINDONESIA.COM – Anggota Komisi II DPR Republik Indonesia Komarudin Watubun menyampaikan bahwa Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma merupakan sosok putra asli Papua yang telah terbukti selalu memperjuangkan aspirasi orang asli Papua. Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua di Sorong, Papua Barat Daya beberapa waktu lalu.
Dalam pemaparannya, Watubun menyebutkan nama Dr. Filep Wamafma dari DPD RI yang disebutnya benar-benar berjuang bersama dirinya dari Komisi II DPR RI dan juga Yan Permenas Mandenas saat memperjuangkan hak-hak asli OAP dan kekhususan Papua dalam pembahasan perpanjangan UU Otsus saat itu.
Watubun menceritakan bahwa perjuangan DPD dan DPR kala itu sangat serius untuk mengawal aspirasi OAP, diantaranya dengan penambahan pasal perubahan dari 3 pasal yang diajukan pemerintah akhirnya menjadi 20 pasal.
“UU Otsus jilid I berakhir tahun 2021, makanya perlu ada regulasi khusus diperpanjang mau berapa tahun lagi ke depan. Awalnya pemerintah mengusulkan 3 pasal tentang perpanjangan dana Otsus, pasal tentang pemekaran dan perubahan terhadap ketentuan umum. Tapi teman-teman DPR berjuang sampai perubahan itu 20 pasal dan itu baru pertama dalam sejarah DPR itu perubahan lebih dari yang diminta,” ujarnya.
Komarudin menegaskan secara terbuka bahwa salah satu anggota DPD RI Dr. Filep Wamafma adalah senator Papua Barat yang getol memperjuangkan aspirasi masyarakat Papua Barat khususnya dan aspirasi masyarakat Papua pada umumnya.
“Yang berjuang disana kita punya teman-teman, saya disana, ada pak Yan Mandenas disana, ada adek Filep Wamafma, dia DPD. Saya kampanye sedikit tidak apa-apa to, besok kalau kamu pilih Filep itu benar karena itu orang yang berjuang sama-sama saya, tapi dia DPD jadi tidak masalah dia bukan dari partai politik, saya jujur ini dan sesekali to saya kampanye buat Wamafma. Itulah lahir undang-undang baru ya,” jelas Watubun.
Oleh sebab itu, ia menekankan pembahasan tentang Otsus Papua sudah selayaknya mendatangkan pelaku sejarah ataupun pakar yang terlibat dalam proses perubahan UU Otsus ke jilid II guna menjaga kebenaran informasi yang disampaikan.
“Kalau bicara tentang Otonomi Khusus berarti bicara tentang sebuah peristiwa kenegaraan, peristiwa kebangsaan, jadi tidak tiba-tiba jatuh dari langit, lewat sebuah proses yang panjang bahkan proses yang menelan jiwa raga manusia. Jadi kalau teman-teman kepala daerah ini mau bicara Otonomi Khusus, PP 106 dan 107 panggil itu pakarnya, jangan panggil yang cerita-cerita tinggi yang tidak ngerti apa-apa, nanti tambah kacau pelaksanaannya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Watubun juga menampilkan foto tokoh yang terlibat dalam pembahasan UU Otsus terdahulu seperti almarhum Gubernur Solossa, Frans Wospakrik, Agus Rumansara hingga Michael Manufandu.
Ia menambahkan bahwa salah satu aspirasi yang diperjuangkan lewat UU Otsus adalah tentang pengangkatan DPR Otsus di kabupaten/kota di tanah Papua. Kata dia, setelah melihat proporsi penempatan orang asli Papua di DPR masih sedikit, maka lewat kuota kursi DPR Otsus tingkat kabupaten diharapkan akan menjawab kebutuhan OAP dengan keterwakilan di lembaga DPR.
“Lewat kursi Otsus di tingkat kabupaten di tanah Papua, maka kita akan melihat adanya keberpihakan politik bagi OAP nantinya,” kata dia. (WRP)