Selasa, 26 November 2024
BerandaHukumGeorge Dedaida: PP 106 Tahun 2021 Harus Diperkuat Perdasus Wujudkan Pendidikan Gratis...

George Dedaida: PP 106 Tahun 2021 Harus Diperkuat Perdasus Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Barat

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Persoalan pendidikan di tanah Papua dari waktu ke waktu masih diwarnai persoalan yang mendesak segera diselesaikan. Diantaranya banyak orang tua masih mengeluhkan kendala biaya pendidikan yang semakin tinggi jenjang pendidikannya semakin meningkat besarannya.

Menjawab persoalan itu, Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Dedaida menyampaikan bahwa adanya peraturan pemerintah (PP) 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua harus diperkuat dengan dibentuknya regulasi berupa Perdasus guna mewujudkan pendidikan gratis di Papua Barat.

“Lembaga yang memiliki kewenangan adalah DPR, MRP PB dan pemerintah daerah di tanah Papua Barat. Dengan demikian kita harus merespons adanya PP 106 tersebut sebagai rujukan regulasi. Tujuannya agar kita mendorong segera dibentuknya peraturan daerah khusus tentang pendidikan gratis pasca amandemen UU Otsus Papua,” sebut George Dedaida saat diskusi bersama Senator Filep Wamafma, MRPB dan Dinas Pendidikan, Rabu (21/2/2024).

Lebih lanjut, George mengatakan bahwa perjuangan senator DPD RI Filep Wamafma sudah menjawab kebutuhan masyarakat asli Papua melalui tatanan regulasi. Selanjutnya, lanjut George, lembaga DPR, MRPB dan pemerintah provinsi Papua Barat harus ikut mendorong adanya perdasus dalam rangka menjawab keinginan rakyat tentang pendidikan gratis seperti yang disuarakan oleh Filep Wamafma tersebut.

“Saya akan mendorong kepada pimpinan DPR Papua Barat agar segera dibuat perdasus tentang pendidikan gratis dan hal ini butuh perjuangan bersama,” ungkap George.

Diketahui bersama bahwa selain adanya PP 106 ada pula PP 107. Kolaborasi dua regulasi tersebut memperkuat amanat UU Otsus Papua ini untuk diterapkan di Papua Barat. Diantaranya, kewenangan pemerintah dapat dijawab dengan adanya PP 106 yakni program pendidikan gratis harus dimasukkan dalam program jangka panjang di pemerintah provinsi Papua Barat.

Begitu pula terkait implementasi PP 107 tahun 2021 tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan, dan rencana induk pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus provinsi Papua. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -