Jumat, 1 November 2024
BerandaPolitikHanya Ada 1 Paslon Cagub dan Cawagub di Papua Barat, Abdul Shidiq:...

Hanya Ada 1 Paslon Cagub dan Cawagub di Papua Barat, Abdul Shidiq: Tetap Ada Pengundian Nomor Urut

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Papua Barat, H. Abdul Halim Shidiq menyampaikan bahwa akan tetap ada tahap pengundian nomor urut peserta Pilkada Provinsi Papua Barat meskipun hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota.

“Yang jelas disini kami sampaikan bahwa meskipun Provinsi Papua Barat hanya mendapat 1 Paslon, namun pengundian nomor urut Paslon tetap dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Shidiq.

Ia menjelaskan, merujuk pada Bab XI, disebutkan bahwa pengundian nomor urut berlaku mutatis mutandis dalam Pemilihan dengan 1 pasangan calon. Dalam keterangan pers rilisnya kepada media, Shidiq mengatakan bahwa menurut Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 BAB XI Pemilihan Dengan Satu Pasangan Calon Huruf I di halaman 127, dalam hal pasangan calon memperoleh nomor urut 1, maka tata letak pasangan calon berada di kolom sebelah kiri dalam surat suara.

“Jika pasangan calon memperoleh nomor urut 2, maka tata letak pasangan calon di kolom sebelah kanan. Dari halaman yang sama  juga disebutkan kolom kosong tidak bergambar akan diberikan nomor urut. Maka, kaitannya dengan Paslon yang mendaftar pasca pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024 lalu sudah terdapat Paslon Gubernur dan wakil gubernur Papua Barat yakni Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani,” ujarnya.

“Selanjutnya pada perpanjangan pendaftaran pada 2-4 September 2024 di KPU Papua Barat tidak lagi ada calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar, sehingga secara otomatis hanya satu Paslon yang secara resmi diterima,” tambahnya.

Lebih lanjut, tambah Shidiq bahwa berdasarkan program dan jadwal kegiatan dari KPU, penetapan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024. Keesokan harinya pada 23 September 2024 akan dilakukan pengundian nomor urut Paslon dengan satu pasangan.

Sebagaimana diketahui dalam masa perpanjangan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat tertanggal 2-4 September 2024 yang lalu, tidak terdapat pendaftar baru sehingga Pemilihan di Papua Barat berpotensi berjalan dengan 1 pasangan calon dan akan melawan kotak kosong. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -