MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menyelenggarakan seminar hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari. Seminar dengan tema ‘Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penangaan Tindak Pidana yang Merugikan Keuangan Negara’ itu dibuka Kajati Papua Barat, Harli Siregar SH., M.Hum.
Dalam sambutannya, Dr. Harli mengatakan bahwa hukum di mata sosial selalu tertinggal lantaran dinamika dan perkembangan masyarakat. Hal itu lantaran hukum bersifat statis sedangkan masyarakat bersifat dinamis.
Menurutnya, dinamika masyarakat tentu dipengaruhi oleh perkembangan zaman dimana perkembangan teknologi di era 4.0 bahkan jika mencapai 5.0 atau 6.0, tenaga manusia akan mulai ditinggalkan dan dialihkan oleh kecanggihan teknologi. Di era ini juga, dunia maya menjadi satu dunia nyata di tengah masyarakat.
“Dengan modernisasi, hasil perkembangan zaman ini, apakah hukum akan tertinggal? Apakah hukum akan menjadi panutan? Apakah hukum akan tetap menjadi panglima? Tentu ini menjadi tantangan kita, apakah hukum masih mampu mengatur kehidupan masyarakat,” jelas Dr. Harli di hadapan mahasiswa STIH Manokwari, Kamis (13/7/2023).
Lebih lanjut, Harli menguraikan bahwa hukum harus tetap menjadi panutan dan panglima di tengah masyarakat. Sebab, secanggih apapun teknologi, ketika hukum tidak menjadi panutan maupun menjadi panglima, maka akan terjadi persoalan hukum dan chaos di tengah kehidupan sosial.
“Hukum harus tetap berada di tengah-tengah masyarakat. Kalau hukum tidak jadi panutan, maka kehidupan ini akan terus chaos. Hukum harus ditempatkan sebagai alat rekayasa sosial untuk menciptakan kepastian dan ketertiban masyarakat,” jelas dia.
“Hukum dapat menciptakan pembaruan di masyarakat seperti yang terjadi di negara Amerika saat ini dimana Pengadilan memutuskan soal rasisme kulit putih dan kulit hitam. Ketika itu diputuskan, pembaruan kulit putih dan hitam di Amerika sangat terlihat. Itulah dampak hukum di kehidupan masyarakat. Meski di balik itu, tetap ada dinamika hidup berpasangan tak terkecuali hukum yang ada sisi positif dan negatifnya,” terangnya.
Dengan demikian, Harli mengajak mahasiswa STIH agar tetap mengedepankan asas pendidikan hukum yang bermanfaat di kemudian hari dan tetap bijak dalam berselancar di dunia maya. Menurutnya, jangan sampai mahasiswa terhegemoni oleh dunia maya sehingga akan sulit memahami dinamika hukum di tengah masyarakat.
Apalagi, kata dia, mahasiswa hukum merupakan agen penerus dalam penegakan hukum di mata masyarakat. Oleh sebab itu, melalui seminar ini mahasiswa diminta memahami dan menerapkan materi yang disampaikan saat seminar tersebut.
“Kemudian, kita perlu perhatikan juga saat berbicara tentang tindak pidana korupsi konteksnya masih sempit, namun berbicara tentang korupsi dalam kerugian perekonomian, maka sangatlah luas sehingga hal ini perlu menjadi bahan diskusi bagi mahasiswa STIH Manokwari ke depannya,” tutupnya. (WRP)