JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Anggota DPD RI dari Papua Barat Filep Wamafma resmi melaporkan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI hari ini, Selasa, 6 Agustus 2024. Laporan terhadap LaNyalla disampaikan atas dugaan pelanggaran kode etik berupa Perilaku yang Tidak Terpuji dengan menyebut Filep Wamafma sebagai pengacau pada saat Rapat Paripurna pada 12 Juli 2024.
“Pada hari ini kami selaku kuasa hukum atas Filep Wamafma melaporkan LaNyalla Mahmud Mattaliti sebagai Ketua DPD RI atas perilaku tak terpuji yang menodai harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Anggota dan Lembaga DPD RI, dengan menyebut klien kami sebagai pengacau,” kata Kuasa Hukum Filep Wamafma, Achmad Junaedy saat jumpa pers usai melaporkan LaNyalla ke BK DPD, Kompleks Parlemen, Senayan.
Atas perilaku tersebut, lanjut Achmad Junaedy, Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti diduga telah melanggar ketentuan Pasal 15 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI yang menerangkan bahwa Anggota, Pimpinan Alat Kelengkapan, dan/atau Pimpinan DPD dalam memberikan pandangan, pendapat dan/atau pernyataan dalam sidang/rapat harus memperhatikan kepatutan dan menjaga harkat-martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota dan DPD RI.
Menurutnya, laporan tersebut sudah diterima pihak Sekretariat Badan Kehormatan DPD. Lebih lanjut, Achmad Junaedy menilai, pernyataan LaNyalla Mahmud Mattalitti juga berdampak negatif pada kliennya. Adapun pada pelaporan ini, kuasa hukum Filep Wamafma hadir bersama kuasa hukum lainnya yakni Donny ES Karauwan.
“Imbas dari pernyataan tersebut melahirkan banyak ancaman dan pemberitaan yang tidak benar tentang Filep Wamafma. Klien kami diopinikan sebagai bagian dari OPM (Organisasi Papua Merdeka) yang selama ini dipandang sebagai pengacau keamanan. Pernyataan Bapak LaNyalla Mahmud Mattalitti juga menimbulkan kegaduhan di Papua berupa konflik Dewan Adat, Masyarakat dan antara suku-suku yang ada di Papua yang merupakan basis konstituen klien kami,” tegasnya.
Oleh sebab itu, atas nama Filep Wamafma, pihaknya berharap Ketua dan Anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya dengan sebaik-baiknya.
“Tidak pandang bulu apalagi takut untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etika yang dilakukan Anggota DPD, terlebih lagi La Nyalla Mahmud Mattalitti menjabat sebagai Ketua DPD RI, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya
Sebagaimana diketahui, sidang paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2024) berlangsung ricuh. Para senator berbondong-bondong mendatangi meja pimpinan DPD RI dan berusaha menyerobot palu LaNyalla Mahmud Mattaliti. Keributan terjadi karena LaNyalla bersikeras ingin mengesahkan tata tertib DPD RI untuk periode 2024-2029 dalam rapat paripurna tersebut.
Diantara persoalannya, tata tertib itu mengakomodasi paket pimpinan DPD RI periode mendatang. Usai kericuhan itu, sejumlah anggota DPD mulai menyuarakan tentang kepemimpinan La Nyalla. La Nyalla oleh beberapa anggota DPD dituding memimpin dengan otoriter.
Salah satunya argumentasi datang dari Anggota DPD dari Papua, Yorrys Raweyai yang mengungkapkan La Nyalla dan Wakil Ketua DPD Nono Sampono memberikan contoh tipikal otoriter dan eksklusif selama periode 2019-2024.
“Ini (kericuhan rapat paripurna) adalah respons mayoritas Anggota DPD yang tidak lagi bisa dibendung. Kekecewaan demi kekecewaan akibat gaya kepemimpinan otoriter dan tertutup Pak La Nyalla dan Pak Nono sudah terakumulasi sejak lama, hingga memunculkan resistensi yang memuncak,” kata Yorrys dalam keterangannya.