Rabu, 27 November 2024
BerandaEkonomiIni Syarat Pendaftaran BPUM 2021

Ini Syarat Pendaftaran BPUM 2021

NGANJUK, JAGAINDONESIA.COM – Program Bantuan Produktif untuk Usaha Menengah (BPUM) kembali digulirkan tahun 2021 ini. Pemerintah kembali membuka peluang bagi para pelaku usaha mikro (UM) untuk mendapatkan kucuran dana berupa bantuan langsung tunai (BLT).

Pendaftaran BPUM tahun 2021 telah dibuka. Kepala Disnakerkop UM Kabupaten Nganjuk Drs. Supiyanto, MM menjelaskan, bantuan tersebut menyasar para pelaku UM di Kota Bayu sebagai calon penerima. Ia menjelaskan, BPUM dibuka seluas-luasnya bagi para pelaku UM. Setiap pengajuan yang memenuhi syarat akan diproses lebih lanjut untuk diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UKM.

“Selanjutnya kementerian yang menentukan mana pelaku UM yang diberikan bantuan. Bantuanpun langsung dicairkan ke rekening yang bersangkutan,” paparnya saat ditemui PING di ruang kerjanya, Selasa (20/04/2021).

Pria asal Gondang ini mengatakan, pelaku usaha yang mengajukan dan dinilai layak diberikan bantuan akan menerima BLT sebesar Rp 1,2 juta. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan program yang sama tahun 2020 lalu. Yakni sebesar Rp 2,4 juta. Hal ini bertujuan sebagai upaya perluasan pelaku usaha yang terjangkau bantuan. “Uang yang diterima oleh Pelaku UM dikirim melalui rekening BRI masing-masing. BRI sebagai mitra penyalur kita,” tegasnya.

Ia menambahkan, BPUM merupakan program tahap kedua. Dimana tahun 2020 lalu, kurang lebih ada sebanyak 8.000 penerima BPUM bagi pelaku UM di Nganjuk. Untuk itu, ia berharap bagi penerima BPUM tahap pertama, agar sebaiknya tidak mengajukan kembali. Serta memanfaatkan bantuan tersebut semaksimal mungkin.

“Lalu bagi yang belum menerima bisa segera untuk mengajukan. Semoga pelaku UM di masyarakat ini bisa bermanfaat untuk membantu mengembangkan usaha mereka .Walaupun itu jumlahnya kecil. Namun, sekecil apapun jika dimanfaatkan dengan baik akan bisa membantu mengembangkan usahanya,” harapnya.

Berkas dan Persyaratan Pengajuan BPUM bagi Pelaku UM:

  1. Fotocopy KTP dan KK;
  2. Fotocopy Surat Izin Usaha (OSS) atau Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan setempat;
  3. Tidak Memiliki Pinjaman KUR;
  4. Melampirkan Foto yang Membuktikan Kebenaran Usahanya;
  5. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan Setempat yang Menerangkan Belum Pernah Menerima Bantuan BLT, PKH Maupun Bantuan dari Pemerintah Lainnya;
  6. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
  7. Mengisi Forumulir Daftar Calon Penerima BPUM.

“Berkas tersebut dikirim ke Kantor kami Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro. Paling lambat tanggal 27 April 2021,” tutupnya (Zak/Yos)

Sumber: Humas Pemkab Nganjuk

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -