PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan direktur Asian One Air Silvi Herawati diputus bebas murni pada sidangĀ kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 43 miliar.
Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura Kelas I A, Papua, Selasa (17/10/2023). Johannes Rettob dan Silvi Herawati sebelumnya dituntut hukuman 18 tahun 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
āMengadili, satu, menyatakan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair penuntur umum. Dua, melepas terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, tiga memulihkan hak terdakwa serta harkat dan martabatnya,ā ujar hakim ketua Thobias Benggian, saat membacakan amar putusan.
āEmpat, menetapkan barang bukti berupa KSP nomor urut 1 sampai 165 dikembalikan kepada jaksa penuntut ilmu agar digunakan dalam perkara nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap atas nama terdakwa Silvi Herawati. Lima, membebankan biaya perkara kepada negara.
Atas putusan tersebut, Johannes Rettob secara otomatis harus dikembalikan jabatannnya sebagai Wakil Bupati Mimika dan melaksanakan tugas pemerintahan sambil menunggu proses administrasi dari Kemendagri RI.
Menanggapi putusan ini, Korps Marhaen Indonesia (Komando) Provinsi Papua, menilai ada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi jalannya persidangan mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan direktur Asian One Air Silvi.
āKami menilai terkesan adanya upaya mempengaruhi jalannya persidangan agar Pak Johannes Rettob dihukum bersalah terhadap apa yang tak dilakukan olehnya,ā kata Wakil Ketua Komando, Iqnatius Aninam dikutip dari RMOL, Kamis (19/10/2023).
āSebagaimana informasi dari keluarga Pak Rettob bahwa upaya itu sangat nyata kami saksikan, dimana dalam dakwaan JPU terkesan adanya pemaksaan unsur pidana namun tak dapat dibuktikan sepanjang jalannya persidangan,ā sambungnya.
Ia mengatakan, ada upaya mempengaruhi persidangan dengan cara-cara yang tidak bermoral, baik berupa intimidasi bahkan upaya gratifikasi. Pihak keluarga berharap agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan mengenai hal tersebut.
āAlasan kami yang lainnya adalah adanya penggiringan massa di luar halaman pengadilan Negeri Jayapura, atau di Timika. Ada juga intervensi berupa telepon gelap kepada pihak keluarga Pak J. Rettob,ā ungkapnya.
Pihaknya menduga hal itu berasal dari keluarga orang nomor satu di Mimika, yang menggunakan segala cara untuk menghukum Pak Rettob terhadap apa yang tidak pernah dilakukannya. Menurutnya, masyarakat dan keluarga melihat upaya ini merupakan tendensi politik menuju bulan September 2024 dalam pertarungan pemilihan kepala daerah.
Oleh karena itu, Komando mengharapkan pihak aparat penegak hukum untuk dapat mengurai dan mengusut adanya tekanan yang diterima pihak keluarga ataupun para simpatisan Johannes Rettob.
āYang kami lihat sebagai upaya yang didesain dengan tujuan mempengaruhi persidangan, ataupun melakukan teror yang terstruktur kepada Pak Rettob dan keluarga, sebagaimana aduan yang kami Korps Marhaen Indonesia (Komando) Papua terima,ā jelas dia.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akan menyiapkan tindakan hukum selanjutnya setelah hakim pengadilan Tipikor Jayapura memvonis bebas terdakwa mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati. Adapun Kejati diberikan waktu setelah putusan vonis dibacakan hakim.
āBagaimana kita mau mengambil tindakan, kalau putusan resminya belum ada. Itu harus diberikan kepada jaksa penuntut umum sesuai petunjuk KUHAP, setelah itu ada baru kita bisa menyiapkan tindakan hukum selanjutnya,ā tegasnya. (UWR)