PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Kepala Biro Otonomi Khusus, Abner Singgir menegaskan bahwa sesuai amanah UU Otsus, alokasi dana Otsus sebesar 30 persen diperuntukkan bidang pendidikan. Ia menekankan, anggaran tersebut tidak dapat dialihkan untuk program lain.
Dari angka 30 persen itu, Abner menjelaskan rinciannya yakni sebesar 15 persen dikelola Dinas Pendidikan Papua Barat dan 15 persen sisanya kemungkinan dikelola oleh badan lain yang berfungsi sebagai pendidikan.
“Mungkin ke dinas lain seperti Bappeda, Badan Diklat, atau Kepegawaian. Tapi akumulasinya tetap 30 (persen),” terangnya, dikutip dari Tribun Papua Barat, Jumat (3/11/2023).
Lebih lanjut, Abner memastikan anggaran Otsus yang disalurkan ke daerah untuk bidang pendidikan benar sebesar 30 persen. Hal ini menurutnya, sesuai amanat undang-undang dan diarahkan langsung dari pemerintah pusat.
Oleh sebab itu, dia meminta agar Dinas Pendidikan di semua kabupaten di Papua Barat menggunakan anggaran itu sebagaimana peruntukkannya sekaligus melaporkan penggunaan anggaran Otsus lengkap dengan perinciannya.
“Realisasinya berapa, output (keluaran) nya apa apa saja. Itu OPD teknis yang menyampaikan laporan itu,” jelas Abner.
Sementara itu, di Papua Barat Daya, kritik terhadap implementasi kebijakan kembali dilontarkan. Forum Pengawal Perjuangan Rakyat Papua Barat Daya menyampaikan bahwa tender pengadaan barang dan jasa di provinsi baru itu dinilai belum berpihak bagi kontraktor asli Papua sehingga tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021.
“Fopera menilai lembaga pelayanan secara elektronik (LPSE) di level pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Papua Barat Daya belum serius menjalankan perintah UU Otsus mengenai pengadaan barang dan jasa,” ungkap Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya, Yanto Amus Ijie di Sorong, dikutip Sabtu (4/11/2023).
Menurutnya, pengadaan proyek barang dan jasa saat ini belum mengakomodasi pengusaha OAP. Dia menyebutkan, proses pelelangan tender barang dan jasa yang nilainya di bawah Rp 5 miliar seharusnya diberikan khusus bagi pengusaha asli Papua sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019.
Dalam Pasal 12 Peraturan Presiden itu menyatakan tender terbatas dengan peserta terbatas untuk pelaku usaha Papua. Selain itu, dalam pasal ini juga menegaskan tender penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang dan jasa lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp 1 miliar. (UWR)