PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menerima Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) senilai Rp 600 miliar lebih, tepatnya Rp 664.556.142.600,- Menurut Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad, besaran DBH Migas itu akan dibagikan kepada daerah penghasil migas dan daerah-daerah penyangga.
Untuk Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama Papua Barat menerima DBH Migas senilai Rp 96 miliar pada tahun 2023 ini. Besaran dana tersebut meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yakni Rp 49 miliar. Hal itu disampaikan oleh Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor.
“Sekarang lumayan cukup tinggi. Untuk DBH Minyak kita menerima Rp19 miliar, sedangkan untuk DBH Gas kita menerima Rp77 miliar. Dalam APBD 2023 kita rencanakan penerimaan DBH Minyak Rp9 miliar, sedangkan DBH Gas Rp40 miliar,” ujar Mambor, dikutip dari Antara, Selasa (28/2/2023).
Atas kenaikan ini, Hendrik Mambor menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kerja keras dari jajaran Pemkab Teluk Wondama. Menurutnya, kenaikan DBH Migas ini akan menopang anggaran belanja pembangunan lantaran daerah ini masih sangat tergantung pada dana transfer dari pusat.
“Saya selalu sampaikan bahwa sekecil apapun yang anda lakukan tetapi itu punya dampak bagi daerah dan masyarakat maka itu punya nilai yang tinggi dan saya percaya itu pasti diperhitungkan Tuhan. Karena itu saya berharap semua tetap semangat dalam bekerja,” ujar Mambor.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Otsus Bappeda Papua Barat Legius Wanimbo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal penyusunan rencana anggaran program (RAP) untuk pembiayaan pendidikan yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Dinas Pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Legius mengatakan, penyusunan program harus tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan sehingga dapat menekan angka putus sekolah, menambah jumlah tenaga pendidik hingga beasiswa jalur afirmasi. Adapun alokasinya sebesar 30 persen dari dana Otsus digunakan untuk pendidikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
“Dijabarkan dalam usulan program itu tidak boleh kurang dari 30 persen, kalau lebih bisa. Itu yang Bappeda kawal,” kata Legius.
Menurutnya, biaya pendidikan afirmasi tidak hanya bersumber dari dana Otsus melainkan juga dari dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) sebesar 35 persen. Dengan begitu, total alokasi biaya pendidikan di Papua Barat mencapai 65 persen dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan bagi masyarakat terutama bagi orang asli Papua (OAP).
Selain itu, dirinya menekankan bahwa Bappeda juga melakukan asistensi dan evaluasi terhadap seluruh RAP yang diusulkan oleh seluruh Dinas Pendidikan guna memastikan pelaksanaan atau realisasi program lebih tepat sasaran.
“Peran Bappeda kawal dari sisi rencana program, secara teknis programnya seperti apa itu kembali ke dinas teknis,” ujar Legius dalam keterangannya. (UWR)