JAGAINDONESIA.COM – Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) mengklaim dirinya telah mengirim sejumlah uang kepada Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri. Hal itu disampaikan RHP saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas kasus yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/8/2023).
Dalam sidang itu, RHP menyinggung jaksa KPK lantaran hal itu tak terungkap dalam dakwaan dan persidangan. Ricky menyebut, Mathius tidak pernah diperiksa oleh tim penyidik KPK. Awalnya RHP membeberkan soal aliran uang darinya ke Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan Partai Demokrat yang masuk dalam dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penyidik memunculkan peran dari tokoh-tokoh tertentu, termasuk bapak Hinca Pandjaitan yang pernah saya kirim uang duka karena orang tuanya ibunya meninggal. Dan saya juga menghadiri pemakaman langsung di Sumatera Utara,” kata Ricky di persidangan, dikutip Sabtu (12/8/2023).
Menurutnya, kiriman uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada staf Bendahara Partai Demokrat adalah sebagai sumbangan kepada partai Demokrat yang dikumpulkan dari sejumlah bupati di Papua. Sedangkan, aliran dana kepada Hinca Pandjaitan sebesar Rp 50 juta diberikan saat Hinca sedang berduka karena ibunya meninggal dunia.
“Sedangkan tokoh lain yang sama, sama sekali tidak disinggung oleh KPK. Bahkan tidak diperiksa dan mendapatkan transferan dari saya. Yaitu seperti Bapak Mathius Fakhiri Kapolda Polisi Papua, tidak diperiksa dan tidak pernah dipanggil,” kata RHP.
Menanggapi pernyataan RHP, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan pernyataan tersebut perlu pendalaman lebih lanjut. Menurutnya, pihak KPK akan terus memantau jalannya sidang, termasuk nama-nama yang terungkap dalam proses persidangan.
“Kami ikuti dulu proses persidangannya. Apakah hanya satu pernyataan saja dari tersangka, artinya satu alat bukti, itukan perlu didalami lagi,” kata Ali.
Adapun RHP saat ini didakwa tiga pasal yakni penyuapan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). JPU mendakwa RHO menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 211 miliar.
RHP juga didakwa bersalah melanggar Pasal 11 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, RHP didakwa melanggar Pasal 12B, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (UWR)