Rabu, 27 November 2024
BerandaHukumKasus Mafia Anggaran, KPK Tetapkan Tersangka Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak Papua...

Kasus Mafia Anggaran, KPK Tetapkan Tersangka Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak Papua Barat

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat.

Tersangka adalah Ketua Harian DPD PAN Subang Suherlan (SL) yang merupakan Tenaga Ahli mantan Anggota DPR Sukiman. Adapun penetapan tersangka SL merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Anggota DPR Sukiman, mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat Natan Pasomba dan mantan pejabat pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Rifa Surya.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). Tim penyidik sebelumnya juga telah memeriksa yang bersangkutan terkait kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Pegunungan Arfak tersebut.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SL, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang,” ujar Karyoto.

Selanjutnya, SL akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk kebutuhan penyidikan. Penahanan dilakukan terhitung mulai tanggal 22 November 2022 sampai 11 Desember 2022.

Karyoto menjelaskan, SL diduga menerima uang sebesar Rp 800 juta bersama-sama dengan Rifa Surya. SL disebut berperan membantu mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Pengunungan Arfak.

“Rifa Surya dan tersangka SL juga menerima uang terpisah dari yang diterima Sukiman dengan jumlah sekitar Rp 800 juta,” kata Karyoto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus suap ini berawal saat mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat Natan Pasomba meminta bantuan mantan pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya untuk untuk memperlancar mendapatkan alokasi DAK APBN-P 2017 Kabupaten Pegunungan Arfak.

Selanjutnya, Rifa mengenalkan Natan Pasomba ke Suherlan (SL) yang merupakan Tenaga Ahli Sukiman. Natan, Rifa, dan Suherlan kemudian bertemu dan menyepakati bahwa apabila DAK APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak cair, maka Rifa, Suherlan, dan Sukiman mendapat jatah 9 persen dari nilai DAK APBN-P 2017.

Melansir dari liputan6, Rabu (23/11), dengan bantuan Sukiman, DAK untuk Kabupaten Pengunungan Arfak sebesar Rp 49,9 miliar disetujui oleh Banggar DPR RI. Rifa dan Suherlan kemudian menginformasikan kabar tersebut kepada Natan.

Lantaran pengurusan pertama berhasil, Natan Pasomba kembali meminta Rifa Surya dan Suherlan serta Sukiman untuk dibantu dan difasilitasi kembali mendapatkan alokasi DAK APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak dengan kesepakatan besaran fee masih 9 persen dari nilai dana DAK APBN 2018.

Hasilnya, alokasi dana DAK APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan persetujuan Banggar DPR RI sebesar Rp79 miliar dan ketiganya mendapatkan fee sesuai yang dijanjikan.

Adapun teknis penyerahan uang dari Natan Pasomba ke Rifa Surya dan Suherlan dilakukan melalui transfer rekening bank menggunakan rekening PT DIT (Dipantara Inovasi Teknologi) yang kemudian diteruskan penyerahannya ke Sukiman dengan cara tunai dengan total sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar dan USD 22 ribu.

Atas perbuatannya, Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -