PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Proses hukum atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan CPNS Papua Barat terus berlangsung. Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkait kasus tersebut.
Teranyar, tim penyidik bakal menjemput paksa lima saksi dalam perkara ini usai dua kali panggilan pemeriksaan tak dipenuhi kelima saksi terlapor itu. Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi dan akan dinaikkan statusnya usai pemeriksaan.
“Ada lima orang yang kita panggil sebagai saksi terlapor, ternyata belum hadir semua, dengan status masih sebagai saksi nanti kita dalami. Ketika sudah kita periksa dia akan dinaikkan status,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novi Jaya, dikutip dari Kompas, Senin (5/6/2023).
Novi menuturkan, pihaknya akan membuat surat perintah membawa atau jemput paksa lantaran sikap kelima saksi yang tidak kooperatif menjadi kendala bagi penyidik dalam mengusut kasus tersebut.
Dalam perkara ini, tim penyidik berfokus pada PNS atau CPNS yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dan pengurangan usia. Adapun kelima saksi terlapor yang mangkir dari panggilan penyidik itu merupakan calon pegawai negeri yang saat ini bekerja di Pemprov Papua Barat.
Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
“Dari perbuatan mereka ini kita hadirkan saksi ahli dari STIH. Sebab ada lima alat bukti yakni saksi, keterangan ahli dan bukti petunjuk serta bukti surat dan keterangan tersangka,” terang Novi.
Seperti diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pengangkatan CPNS di Papua Barat ini dilaporkan oleh Forum Honorer Papua Barat. Sebelumnya, Forum Honorer 512 Pemprov Papua Barat berulang kali melakukan aksi untuk menyuarakan tuntutan mereka.
Pada Selasa (2/5/2023), sejumlah honorer mendatangi Kantor Polda Papua Barat guna menagih janji Kapolda Papua Barat untuk mengusut tuntas laporan dugaan pemalsuan dokumen penerimaan CPNS 2018 Papua Barat.
Massa saat itu membawa spanduk yang bertuliskan ‘Forum Honorer 512 Nusantara menagih janji Kapolda Papua Barat sesuai pernyataan di media, bahwa akan mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen penerimaan CPNS 2018 Papua Barat’.
Dalam aksi ini, massa meminta agar pihak Polda Papua Barat segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Massa menilai proses hukum terhadap kasus ini sangat lamban sejak dilaporkannya pada 29 November 2022.
Seperti diketahui, 512 orang honorer tersebut merupakan bagian dari 1.283 tenaga honorer yang mengabdi sejak tahun 2004 hingga 2012 di berbagai OPD di Pemprov Papua Barat. Ratusan honorer ini usianya diatas 35 tahun diputuskan dialihkan dengan menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Sedangkan sebanyak 771 orang lainnya dari 1.283 honorer diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berdasarkan kebijakan. Pengangkatan tersebut berdasarkan pertimbangan usia dibawah 35 tahun pada tahun 2020 lalu. (UWR)