Selasa, 26 November 2024
BerandaHAMKeluarga Lukas Enembe Mengadu ke Komnas HAM, KPK Angkat Bicara

Keluarga Lukas Enembe Mengadu ke Komnas HAM, KPK Angkat Bicara

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Keluarga Lukas Enembe mendatangi kantor Komnas HAM RI dan mengadukan perihal Lukas yang dinilainya tidak mendapatkan layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan di tahanan.

Pihak keluarga mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Juru Bicara KPK Ali Fikri, dan 15 penyidik atas dugaan pelanggaran HAM karena menilai Lukas tidak mendapatkan hak kesehatan.

Dalam konferensi pers di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Jumat (20/1), Istri Lukas yakni Yulce Wenda menyampaikan Lukas Enembe masih dalam keadaan sakit saat ditangkap KPK pada tanggal 10 Januari 2023 lalu.

“Pak Lukas itu sakit dan dia sedang minum obat dalam perjalanan. Dan pada saat diambil di Papua tanggal 10 sampai bawa ke sini obat yang sedang diminum tidak bawa dan kami lost control sampai saat ini,” kata Yulce.

Yulce lantas menyebutkan bahwa pihak keluarga akhirnya mendapat akses menjenguk Lukas pada Jumat, 20 Januari 2023 terhitung 11 hari sejak penangkapan. Menurutnya, penyakit ginjal yang diderita suaminya semakin kronis berdasarkan keterangan yang didapat dokter. Ia mengatakan, penyakit ginjal suaminya sudah memasuki fase lima.

“Kami kesana dibilang beliau sudah fase lima, ginjal rusak,” ungkap Yulce.

Hal yang sama diungkapkan tim pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyampaikan bahwa penyakit ginjal kliennya telah memasuki stadium lima. Selain itu menurutnya, Lukas juga menderita penyakit stroke, hipertensi dan diabetes.

Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meyakinkan bahwa kondisi Lukas Enembe dalam keadaan sehat berdasarkan laporan tim medis yang melakukan pemantauan secara berkala.

“Apa yang sudah kami jelaskan bahwa keadaan tersangka LE stabil tentu berdasarkan data dan fakta harian yang informasi tersebut kami terima langsung dari tempat perawatan saat itu,” katanya, Sabtu (21/1/2023).

Ali juga mengatakan pihaknya tidak memahami langkah keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengadu ke (Komnas HAM). Adapun keluarga Lukas mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan wakilnya, juru bicara, serta 15 penyidik ke Komnas HAM karena dinilai mengabaikan hak Lukas untuk mendapatkan hak kesehatan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menegaskan, seluruh proses penanganan perkara Lukas Enembe dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tidak paham apa yang disampaikan oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM-nya di mana?” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/1/2023).

Menurut Ali, KPK justru menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah, hak Lukas Enembe sebagai tersangka, dan hak kesehatannya. Dia menambahkan, dalam proses pemeriksaan, KPK juga telah mengantongi dokumen yang menyatakan Lukas fit to stand trial.

“Artinya, bisa dilakukan pemeriksaan sampai ke persidangan,” tutur Ali.

Ali juga menepis tudingan bahwa KPK tidak memberikan layanan kesehatan yang memadai kepada Lukas. Dia menerangkan, standar pelayanan kesehatan merupakan wewenang dan keahlian tim medis. Karena itu, ketika Lukas tiba di Jakarta setelah ditangkap pekan lalu langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

“Kami berikan pelayanan perawatan sewajarnya sebagaimana KPK memperlakukan tersangka lainnya. Hak-haknya sudah kami penuhi semua,” ujar Lukas.

Ali kemudian menyampaikan perihal pemeriksaan anak dan istri Lukas Enembe. KPK mendalami peran dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Penyidik mendalami pengetahuan saksi diantaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua, termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka Rijatono Laka ke tersangka LE.

“Perlu kami tegaskan, materi pemeriksaan yang ditanyakan Penyidik tentunya terkait dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan sebagaimana unsur-unsur pasal dan tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi,” ujarnya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -