Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita DaerahKemendagri Ungkap Data Cakupan Perekaman e-KTP di Papua dan Papua Barat

Kemendagri Ungkap Data Cakupan Perekaman e-KTP di Papua dan Papua Barat

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan data terkait jumlah warga Papua dan Papua Barat yang telah melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa baru 41,61 persen warga Papua yang sudah merekam e-KTP.

Sementara itu, 73,45 persen warga Provinsi Papua Barat telah melakukan perekaman e-KTP. Artinya lebih dari separuh warga Papua belum memiliki e-KTP dan lebih dari seperempat dari total penduduk Provinsi Papua Barat pun belum merekam e-KTP.

“Cakupan perekaman KTP-el Provinsi Papua 41,61 persen dan Provinsi Papua Barat 73,45 persen,” kata Zudan Arif dikutip Kamis (4/8/2022).

Data ini menunjukkan bahwa perekaman e-KTP masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan terutama untuk menjamin terpenuhinya hak politik warga sebagai pemilih jelang Pemilu 2024 mendatang.

Dalam kesempatan itu, Zudan mengungkapkan kondisi geografis, keterjangkauan internet, dan budaya administrasi kependudukan yang minim menjadi hambatan pemerintah dalam melakukan perekaman e-KTP di kedua provinsi tersebut. Meskipun begitu, ia menekankan Kemendagri akan menyambangi perumahan warga untuk memastikan pemenuhan pelayanan perekaman e-KTP.

“Salah satu solusinya Dukcapil akan jemput bola menggenjot tingkat perekaman agar naik dengan sosialisasi terus-menerus,” katanya.

Selain itu, Zudan menuturkan alternatif solusi lain dapat menggunakan surat keterangan yang menunjukkan tentang catatan sipil dan kependudukan bagi warga yang belum memiliki e-KTP.

“Mungkin yang belum merekam KTP-el dibuatkan surat keterangan (suket) bahwa yang bersangkutan datanya ada dalam database kependudukan kabupaten/kota,” tambah Zudan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengatakan mayoritas orang asli Papua (OAP) belum memiliki e-KTP yang merupakan prasyarat bagi masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.

“Mayoritas OAP belum memiliki e-KTP, oleh karenanya perlu ketegasan pemerintah, khususnya KPU RI untuk kepastian hukum. KPU RI harus memberikan jaminan supaya rakyat kita di akar rumput diberikan hak suara, (mekanisme) bagi mereka yang tidak memiliki e-KTP seperti apa,” katanya saat melakukan audiensi dengan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU Pusat di Jakarta pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Dalam kesempatan itu, Timotius Murib meminta KPU membuat langkah nyata untuk memberikan jaminan hak suara bagi warga Papua yang belum memiliki e-KTP. Murib menginginkan seluruh warga Papua bisa menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi Pemilu 2024. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -