Jumat, 13 Desember 2024
BerandaPendidikanKepala LLDIKTI Papua Dorong Pemerintah Afirmasi Pengangkatan Dosen PNS DPK dari OAP/LABEPA...

Kepala LLDIKTI Papua Dorong Pemerintah Afirmasi Pengangkatan Dosen PNS DPK dari OAP/LABEPA hingga Dukungan Sarpras untuk PTS

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Kepala LLDikti XIV wilayah Papua dan Papua Barat, Dr. Suriel Mofu, S.Pd., M.Ed., TEFL., M.Phil (Oxon) mendorong pemerintah memberikan kebijakan afirmasi dalam pengangkatan dosen PNS DPK (Dosen Dipekerjakan) yakni Dosen PNS yang ditugaskan untuk mengajar di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) berasal dari Orang Asli Papua (OAP) dan atau Lahir Besar di Papua (LABEPA).

Menurut Suriel Mofu, hal itu mendesak dilakukan lantaran jumlah DPK di wilayah Papua masih sangat terbatas, yakni 104 orang dari total sebanyak 2.269 atau sebesar 4,6%. Hal ini disampaikannya dalam pertemuan Konsorsium Pimpinan Perguruan Tinggi se-Tanah Papua ke-2 tahun 2024 pada hari ini, Selasa (10/12/2024).

“Usulan atau rekomendasi penyelesaian masalah tenaga pendidik atau dosen dan tenaga kependidikan, dukungan Komisi X DPR RI untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 35 Tahun 2018 yang tidak memberikan pertimbangan khusus afirmasi pengangkatan dosen PNS DPK dan PNS tenaga kependidikan untuk ditempatkan pada LLDIKTI Wilayah XIV yang dipekerjakan pada Perguruan Tinggi Swasta di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Direkomendasikan dosen dan tenaga kependidikan yang diangkat sebagai PNS adalah orang asli Papua (OAP) dan atau lahir besar di Papua (LABEPA),” ujar Suriel Mofu dalam paparannya.

Dia menjelaskan, sejak tahun 2014 Kopertis XIV yang baru berdiri setahun itu tidak mendapatkan alokasi PNS Dosen DPK dan DPB. Mofu menyebut, Provinsi Papua dan Papua Barat mendapatkan perlakuan yang sama dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia yaitu tidak ada lagi alokasi PNS dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia yaitu tidak ada lagi alokasi PNS dengan dua status penugasan yakni Dipekerjakan (DPK) dan Diperbantukan DPB yang telah lama diterapkan bagi PTS-PTS di Indonesia dan sangat membantu pengembangan PTS di daerah-daerah kini sudah tidak berlaku lagi.

“Hal itu penyebabnya, Pasal 2 Peraturan MenPAN-RB di atas yang menyatakan bahwa penugasan PNS terbagi menjadi tiga jenis, yaitu penugasan PNS pada instansi pemerintah yang tidak memiliki Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), penugasan khusus di luar instansi pemerintah, dan penugasan pada perwakilan Indonesia di luar negeri. Penyebab lain seperti Turnover atau keluar masuk dosen PTS cukup tinggi karena sebagian besar berasal dari luar Papua, bukan OAP atau LABEPA,” jelasnya.

“Selain itu, kemampuan PTS juga sangat terbatas sehingga sulit membiayai studi lanjut dosen ke jenjang S2 atau S3. Lalu, keterlambatan pelaporan PDDikti, operator selalu berganti-ganti dan kesulitan mendapatkan operator,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mofu menyampaikan PTS di tanah Papua juga menghadapi masalah masih banyak prodi PTS yang belum akreditasi, juga di tingkat akreditasi perguruan tinggi serta masih sulit meningkatkan akreditasi. Selain itu, sarana-prasarana perkuliahan dan laboratorium di PTS juga masih sangat minim.

“24 dari 355 Prodi belum pernah usul akreditasi, 9 dari 75 PTS belum usul akreditasi perguruan tinggi. Akreditasi PTS sulit meningkat, baik menjadi baik sekali; baik sekali menjadi unggul. Sebagian besar PTS akreditasi baik atau C,” urainya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -