JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma pada tahun 2022 lalu, mempertanyakan peruntukan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit bagi provinsi-provinsi di Papua. Menurutnya, tanah Papua yang ditanami sawit sangat luas sudah semestinya menerima dampak signifikan dari adanya DBH Sawit.
Saat itu Filep Wamafma menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia dan membatalkan Keputusan Bupati Sorong Selatan yang mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan Sawit dua perusahaan tersebut pada 10 Agustus 2022.
Ia lantas mendorong agar DBH Sawit harus diterima masyarakat Papua. Kini, fakta membuktikan bahwa perjuangan Filep menghasilkan dampak nyata berupa pembagian DBH Sawit di tahun 2024 ke Tanah Papua.
“Waktu putusan hakim terhadap PT Anugerah Sakti dan PT Persada itu, saya langsung mempertanyakan mengapa Tanah Papua yang ditanami Sawit sedemikian banyak, tidak memperoleh keuntungan yang signifikan dalam pembangunan? Dari situ saya mulai mendorong Pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan pelaksana dari UU Perkebunan dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Filep kepada awak media, Sabtu(30/11/2024).
“Saya sangat mendorong lahirnya peraturan pemerintah sebagai pelaksana kedua UU tersebut, karena menurut saya, DBH Sawit ini punya potensi besar bagi Papua. Hasilnya per tahun itu bisa di atas 600 ton, dengan pertumbuhan di atas 30%. Daerah-daerah SP baik di Papua maupun Papua Barat misalnya, tanaman Sawit ini tumbuh subur. Tentu saja masyarakat harus dapat hasilnya melalui DBH Sawit”, kata Filep lagi.
Selanjutnya, pada Juli 2023, Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Pace Jas Merah itu menjelaskan, Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit menyebutkan bahwa DBH merupakan bagian dari transfer ke daerah (TKD).
Kemudian pada angka 2 disebutkan bahwa DBH Sawit adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
Disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) bahwa DBH Sawit dibagikan kepada (a) provinsi yang bersangkutan sebesar 20%, (b) kabupaten/kota penghasil sebesar 60%, dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20%. Perhitungan alokasinya dilakukan oleh kementrian [Pasal 7 ayat (1)] yang ditetapkan dalam Perpres mengenai rincian APBN [Pasal 7 ayat (3)]
“Saya bersyukur bahwa advokasi saya terkait ini membuahkan hasil. PP 38 ini Tahun 2023 ini akhirnya keluar dan memberi perintah bahwa DBH Sawit itu menjadi hak masyarakat, termasuk masyarakat di seluruh tanah Papua, dimana Sawit bertumbuh pesat”, ungkap Filep.
Lebih lanjut, Filep yang kini menjabat sebagai Ketua Komite III DPD RI itu menyampaikan secara terperinci besaran DBH Sawit bagi tanah Papua. Untuk Provinsi Papua, DBH Sawit sebesar Rp3.230.472.000, Kabupaten Jayapura Rp5.610.088.000, Kota Jayapura Rp1.422.094.000, Sarmi Rp1.000.000.000, Keerom Rp5.240.065.000, Waropen Rp1.000.000.000. Total seluruhnya Rp17.502.719.000.
Untuk Provinsi Papua Barat, DBH Sawit sebesar Rp2.125.149.000, Kabupaten Fakfak Rp1.000.000.000, Kabupaten Manokwari Rp4.189.685.000, Kabupaten Teluk Bintuni Rp2.700.563.000, Kabupaten Teluk Wondama Rp1.000.000.000, Kabupaten Kaimana Rp1.000.000.000, Kabupaten Mansel Rp1.000.000.000, Kabupaten Pegunungan Arfak Rp1.000.000.000. Total seluruhnya Rp14.015.397.000.
Untuk Provinsi Papua Selatan, DBH Sawit sebesar Rp4.152.181.000, Kabupaten Merauke Rp 8.912.501.000, Kabupaten Boven Digoel Rp 5.405.721.000, Kabupaten Mappi Rp 2.587.568.000, Kabupaten Asmat Rp 1.370.302.000. Total seluruhnya Rp22.428.273.000.
Untuk Provinsi Papua Tengah, DBH Sawit sebesar Rp 1.745.084.000, Kabupaten Mimika Rp 3.253.362.000, Kabupaten Nabire Rp 2.428.992.000, Kabupaten Paniai Rp 1.000.000.000, Kabupaten Dogiyai Rp 1.000.000.000, Kabupaten Puncak Rp 1.000.000.000, Kabupaten Intan Jaya Rp 1.000.000.000, Kabupaten Deiyai Rp 1.000.000.000. Total seluruhnya Rp12.427.438.000.
Untuk Provinsi Papua Pegunungan, tidak ada alokasi untuk provinsi. Yang ada alokasi DBH Sawit adalah Kabupaten Yahukimo Rp 1.000.000.000, Kabupaten Pegunungan Bintang Rp 1.107.705.000, Kabupaten Yalimo Rp 1.000.000.000, Kabupaten Nduga Rp 1.000.000.000. Total seluruhnya Rp4.107.705.000.
Untuk Provinsi Papua Barat Daya, DBH Sawit sebesar Rp 2.525.342.000, Kabupaten Sorong Rp 3.202.486.000, Kota Sorong Rp 1.000.000.000, Kabupaten Raja Ampat Rp 1.000.000.000, Kabupaten Sorong Selatan Rp 5.128.383.000, Kabupaten Maybrat Rp 1.208.079.000, Kabupaten Tambrauw Rp 1.133.789.000. Total seluruhnya Rp15.198.079.000.
Menyambut kabar baik ini, Filep kemudian menekankan tugas Pemda untuk menjalankan amanat PP tersebut. “Tugas Pemda”, jelas Filep, sesuai Pasal 8, yakni daerah penerima alokasi DBH Sawit harus menganggarkan DBH Sawit dalam APBD, melalui penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH Sawit, yang dibahas bersama dengan kementrian/lembaga pemerintah terkait.
“Pemprov wajib mengkoordinasikan pembahasan RKP DBH Sawit dengan Pemkab. DBH Sawit disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), yang dapat dilakukan secara sekaligus maupun bertahap (Pasal 10). DBH Sawit ini digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri (Pasal 9)”, ujar Filep.
Menutup wawancara dengan awak media, Filep mengingatkan mekanisme pengawasan DBH Sawit. Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 12, laporan penggunaan DBH Sawit dimulai dari Bupati/Walikota yang bertugas menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan DBH Sawit kepada Gubernur, Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait; Gubernur juga menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan DBH Sawit kepada Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Laporan ini digunakan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi.
“Gubernur juga bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. Hasil pemantauan dan evaluasi serta rekomendasi tindak lanjut diserahkan kepada Menteri dan pimpinan lembaga Pemerintah terkait,” ujarnya.
”Demikian juga kementerian/lembaga Pemerintah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Hasil pemantauan ini dijadikan dasar untuk mengenakan sanksi penundaan dan/atau penghentian penyaluran DBH atas alokasi dan/atau penggunaan DBH Sawit yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, pungkas Filep.