Permasalahan sengketa batas wilayah menjadi perhatian serius negara dan perlu diupayakan untuk segera diselesaikan karena menyangkut efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga kedaulatan wilayah negara. Oleh karena itu, Komite I bersama dengan TNI mendorong adanya percepatan penyelesaian segmen batas wilayah negara yang belum selesai.
Hal ini menjadi salah satu poin kesimpulan Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Panglima TNI. Selain itu, untuk optimalisasi TNI dalam menjaha kedaulatan wilayah negara diperlukan adanya peningkatan kemampuan TNI khususnya Alutsista.
Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Panglima TNI berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung DPD RI di kompleks parlemen MPR/DPR/DPD RI (08/02).
Rapat Kerja ini dipimpin oleh Fachrul Razi (Ketua Komite I), didampingi oleh Filep Wamafma (Wakil Ketua I) dan Ahmad Bastian (Wakil Ketua III). Rapat Kerja yang diselenggarakan secara fisik dan daring ini dihadiri oleh sejumlah anggota Komite I, antara lain: Husein Alting Sjah (Maluku Utara); Alirman Sori (Sumbar); Abdul Rachman Thaha (Sulteng); Agustin Teras Narang (Kalteng); Eny Sumarni (Jabar); Otopipanus P. Tebay (Papua); Ahmad Sukisman Azmy (NTB); Maria Goreti (Kalbar); Jialyka Maharani (Sumsel); Muhammad Nuh (Sumut); Intsiawati Ayus (Riau); Hilmy Muhammad (DIY); Hudarni Rani (Babel); Djafar Alkatiri (Sulut); dan Richard Hamonangan Pasaribu (Kepri). Hadir juga Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono.
Sedangkan dari TNI dihadiri langsung oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa beserta jajaranya.
Dalam sambutannya, Senator Razi menjelaskan bahwa Rapat Kerja dengan Panglima TNI ini bertujuan untuk mendapat penjelasan mengenai kebijakan strategis TNI dalam menjaga dan melindungi kedaulatan negara khususnya di wilayah perbatasan negara.
Disamping itu, Komite I juga ingin mengetahui sejauhmana partisipasi masyarakat wilayah-wilayah perbatasan dalam membantu menjaga kedaulatan wilayah negara.
Sementara itu, Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan bahwa ada beberapa permasalahan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang dibagi atas aspek geografi, pelanggaran hukum, dan aspek Alutsista dan dukungan anggaran.
Walapun demikian, TNI sebagai penjaga keutuhan dan kedaulatan negara tetap melaksanakan tugas dan fungsinya. Terkait dengan penyelesaian konflik, Panglima TNI juga menekankan setiap bahwa penyelesaian konflik tidak harus selalu menggunakan cara kekerasan, tapi TNI akan lebih mengedepankan penegakan hukum melalui mekanisme hukum positif.
Rapat Kerja ini berakhir pada pukul 16.30 WIB dengan kesimpulan sebagai berikut:
Komite I DPD RI mengapresiasi upaya-upaya dan langkah-langkah yang diambil TNI dalam menjaga wilayah perbatasan negara ( perbatasan darat, perbatasan laut, dan perbatasan udara) dan mendorong TNI untuk meningkatkan patroli di wilayah perbatasan negara.
Komite I DPD RI sepakat dengan Panglima TNI terkait perlunya mendorong percepatan penyelesaian segmen batas wilayah negara yang belum selesai.
Komite I DPD RI sepakat dengan Panglima TNI terkait perlunya peningkatan alokasi anggaran Tentara Nasional Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI khususnya dalam menjaga wilayah perbatasan negara.
Komite I DPD RI sepakat dengan Panglima TNI untuk menjalin kerjasama dan kemitraan strategis dalam rangka penyelesaian konflik-konflik di daerah dan pengelolaan wilayah perbatasan negara.