JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite I DPD RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (1/16/2023). Dalam raker tersebut, Komite I DPD mendorong penerapan sejumlah kebijakan dalam rangka penguatan layanan keimigrasian hingga pemanfaatan teknologi informasi terkait pengawasan lalu lintas Warga Negara Asing (WNA) keluar dan masuk wilayah RI.
Dalam raker yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma dan dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, diperoleh tujuh poin kesimpulan, antara lain:
- Komite I DPD RI mendorong kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI di bidang keimigrasian memperhatikan kedaulatan dan keamanan dalam negeri Republik Indonesia pada berbagai aspek;
- Komite I DPD RI mendorong Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan layanan keimigrasian berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, prinsip-prinsip pelayanan publik, pemanfaatan teknologi informasi serta pemberdayaan masyarakat;
- Komite I DPD RI mendukung upaya-upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dalam peningkatan kualitas pengelolaan data antar penegak hukum, termasuk di dalamnya penguatan pengelolaan database di internal lembaga penegak hukum;
- Komite I DPD RI meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk melakukan percepatan pemanfaatan teknologi informasi sebagai deteksi dini terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia dalam rangka penerapan prinsip selective policy berparadigma “lintas kualitas”;
- Komite I DPD RI mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi sentra pelayanan dokumen keimigrasian, pengawasan serta penindakan Warga Negara Asing (WNA);
- Komite I DPD RI mendukung pelaksanaan pelayanan imigrasi pada Mall Pelayanan Publik (MPP) di daerah-daerah, dan meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk menambah tenaga pelaksana pelayanan imigrasi dan biaya operasional dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih berkualitas;
- Komite I DPD RI meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk dapat melibatkan Komite I DPD RI dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi pelayanan imigrasi di daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Komite I DPD RI menyatakan kantor imigrasi merupakan institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan warga negara asing (WNA) ke dan dari wilayah RI. Pelaksanaan fungsi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dari tindakan keimigrasian.
“Kami telah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jawa Timur, di mana masih ditemui berbagai persoalan dalam pengawasan orang asing seperti penggunaan tenaga kerja asing, ataupun berbagai tindakan pendeportasian hingga pro justitia terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran,” ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma saat membuka rapat dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (1/16/2023).
Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Barat itu mengatakan bahwa pihaknya perlu mendapatkan penjelasan Wakil Menteri Hukum dan HAM terkait persoalan pokok dalam keimigrasian. Salah satunya menyangkut masalah pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di daerah, serta pengawasan terhadap lalu lintas keluar masuk orang asing yang berdampak pada keamanan.
“Untuk itu perlu dikembangkan secara bersama model pemberdayaan masyarakat daerah sebagai upaya turut memberikan partisipasi bermakna dalam menunjang tugas keimigrasian,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha menyoroti konflik yang terjadi di Morowali Utara terkait tenaga kerja asing. Pihaknya mengaku tidak anti investasi, namun adanya UU Cipta Kerja mengakibatkan ketidakberpihakan kepada rakyat.
“Apa yang terjadi di Morowali Utara ini negara harus hadir atas yang diambil. Konflik ini tuntutan dari pekerja. Sejak terjadi pandemi Covid-19, sangat luar biasa arus tenaga asing, maka saya minta Kemenkumham harus bertanggung jawab,” paparnya.
Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Selatan Ajiep Padindang mengutarakan bahwa berdasarkan temuan Komite I DPD RI di daerah, masih minimnya petugas pembuatan paspor. Untuk itu kami mengusulkan agar ditambah personil pembuatan paspor di daerah.
“Kami mengusulkan penambahan tenaga di daerah. Selain itu perlu juga menekan biaya pembuatan paspor,” lontarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pelaksanan tugas keimigrasian tidak mudah karena memang ini jendela lintas internasional. Maka yang menjadi objek adalah orang asing yang masuk dan di dalam wilayah NKRI.
“Banyak kendala yang kerap dihadapi namun hal itu merupakan wajar karena posisi Indonesia sangat strategis. Letak geografis kita sangat luas karena akan menyulitkan untuk melakukan pengawasan baik itu darat, laut, dan udara. Untuk udara kita tidak terlalu sulit, namun untuk perairan laut yang sangat panjang sehingga masuknya orang asing sangat sulit terpantau,” imbuh Omar Sharif.
Selain itu merujuk pada UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, menurutnya hal tersebut berkaitan dengan investasi yang bermuara pada kesejahteraan rakyat. Namun pihaknya tetap melalukan pengawasan.
“Sementara untuk pelayanan publik seperti M-paspor dan e-visa saat ini kami juga telah menerapkan digitalisasi. Karena ini buatan manusia maka kerap terjadi kendala dalam pengaplikasiannya,” pungkas Omar Sharif. (UWR)