JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Indonesia telah menjalani 4 (empat) siklus Universal Periodic Review (UPR) sebagai State under Review (SuR) pada 2008, 2012, 2017 dan 2022. Komnas HAM ikut mengawal komitmen Pemerintah Indonesia dalam rekomendasi ratifikasi instrumen hak asasi manusia
Pada sesi UPR siklus ke-4 di Dewan HAM PBB di Jenewa Swiss pada akhir 2022, Indonesia memperoleh 269 rekomendasi. Dari rekomendasi tersebut, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menerima 205 rekomendasi.
“Lebih dari 75% rekomendasi yang diberikan diterima oleh Pemerintah Indonesia,” jelas Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat menjadi pembicara Tanggapan dan Catatan Kritis Lembaga HAM RI atas Pengadopsian 269 Rekomendasi UPR Siklus 4 yang diselenggarakan oleh Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Rabu (5/4/2023).
Poin-poin rekomendasi mencakup berbagai isu HAM di antaranya hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, isu terkait hak perempuan, hak disabilitas, hak anak, ratifikasi instrumen, perbaikan legislasi atau regulasi di tingkat nasional hingga yang bersifat praktis untuk pemerintah menyikapi situasi HAM di Indonesia.
“Melanjutkan ratifikasi Konvensi Optional Protocol Konvensi menentang penyiksaan. Konvensi atau instrumen kedua yang dinyatakan komitmennya oleh pemerintah adalah upaya untuk melanjutkan ratifikasi konvensi internasional untuk perlindungan semua orang dari penghilangan paksa,” terang Atnike.
Komitmen Pemerintah Indonesia juga tertuju terhadap pemajuan dan pelindungan HAM bagi kelompok marjinal. “Termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, pekerja migran, pekerja rumah tangga, dan juga perlindungan dari kekerasan atau diskriminasi berbasis gender,” jelas Atnike.
Dalam konteks hak perempuan dan anak, pemerintah menerima rekomendasi untuk memperkuat perlindungan akses terhadap kesehatan termasuk hak reproduksi seksual, akses terhadap pendidikan ekonomi, pekerjaan dan juga partisipasi.
Secara khusus, salah satu isu prioritas yang menjadi perhatian Komnas HAM sekaligus rekomendasi UPR, yaitu situasi HAM di Papua. Pemerintah Indonesia menyatakan menerima rekomendasi tersebut. “Melanjutkan penyelidikan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua dengan secara transparan, meminta pertanggungjawaban hukum pada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran HAM. Pemerintah juga berkomitmen untuk menjunjung tinggi, menghormati dan mempromosikan HAM di Papua termasuk dalam kebebasan berkumpul, berpendapat, berekspresi dan kebebasan pers serta hak perempuan anak dan minoritas, memberikan perlindungan warga sipil,” papar Atnike.
Ia juga menyampaikan Pemerintah Indonesia menerima komitmen untuk memastikan bahwa implementasi KUHP akan berjalan sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional. Lebih lanjut, Atnike turut menyoroti rekomendasi tentang penghapusan hukuman mati yang belum sepenuhnya diterima oleh Pemerintah Indonesia.
Di akhir paparannya, ia meminta semua pihak untuk memantau pelaksanaan rekomendasi UPR yang telah diterima oleh Pemerintah Indonesia. “Kita punya waktu cukup panjang untuk memantau pelaksanaan rekomendasi UPR yang telah diterima oleh pemerintah Indonesia. Ini merupakan peluang sekaligus sebagai lembaga HAM maupun sebagai masyarakat umum untuk memantau dan mendorong pelaksanaan komitmen tersebut,” ajak Atnike. (rls)