JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami distribusi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua terhadap Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi.
Pemeriksaan ini dilakukan berkaitan dengan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan Dius Enumbi hadir dan menjalani pemeriksaan tersebut.
“Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan distribusi penggunaan APBD,” kata Ipi Maryati, Kamis (20/10/2022).
Selain Dius Enumbi, KPK juga akan memeriksa Nopiles Gombo selaku awai honorer Bendahara Pembantu Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Papua. Akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir sehingga tim penyidik memutuskan untuk melakukan penjadwalan ulang panggilan.
Adapun dalam pendalaman terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Provinsi Papua, KPK juga telah memeriksa 4 saksi lainnya. Keempatnya adalah Sekda Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, PNS Bendahara Pengeluaran Setda Pemprov Papua Woro Pujiastuti, dan dua staf bendahara keuangan Setda Pemprov Papua yakni Yance Parubak dan Sesno.
Di sisi lain, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai KPK lamban dalam menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Oleh sebab itu, MAKI berencana menggugat Praperadilan KPK atas penanganan kasus tersebut.
“MAKI berencana mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK karena hingga detik ini belum melakukan upaya paksa terhadap Lukas Enembe,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikutip dari CNN, Rabu (19/10/2022).
Bonyamin mengatakan, KPK sudah seharusnya segera memproses hukum Lukas hingga melakukan penahanan. Menurutnya, apabila Lukas Enembe memang dalam keadaan sakit maka yang bersangkutan bisa dibantarkan oleh KPK.
“Atas berlarut-larutnya atau mangkraknya dan tidak jelasnya KPK, kemarin bahkan Ketua KPK disebut akan mendatangi Lukas Enembe itu menurut saya malah menjadi drama, kemarin juga drama katanya mau manggil kedua, upaya paksa, tapi sekarang tidak ada. Jadi, itu seperti janji-janji yang tidak ditepati,” terang Boyamin. (UWR)