Rabu, 27 November 2024
BerandaHukumKPK Kembali Tahan Seorang Pejabat di Papua

KPK Kembali Tahan Seorang Pejabat di Papua

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang pejabat di Papua, Selasa (20/9/2022). Pejabat ini menjadi tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika.

Tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Kesra Setda Bupati Mimika yakni Marthen Sawy (MS). MS nampak menggunakan rompi tahanan KPK turun dari ruang penyidikan KPK.

Deputi bidang Penindakan KPK Karyoto menyampaikan, MS akan ditahan selama 20 hari kedepan. Sebelumnya, KPK juga telah menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam perkara ini.

“KPK sebelumnya juga telah menetapkan dan menetapkan beberapa tersangka, EO selaku Bupati Mimika, MS selaku Kepala Kesra Setda Bupati Mimika, dan TA selaku Direktur PT WM,” kata Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (20/9/2022).

Menurut Karyoto, MS akan ditahan di Rutan KPK pada Polres Jakarta Timur untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan Tersangka MS selama 20 hari pertama terhitung 20 September 2022 sampai 9 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Polres Jakarta Timur,” ungkap Karyoto.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Mimika ini juga menghadapi penolakan dari sejumlah pihak di Papua, diantaranya dari Badan Pengurus Sinode Gereja Kemah Injil (Kingmi) Tanah Papua.

Perwakilan Pengurus Gereja Kingmi ini mendatangi KPK pada Jumat (16/9/2022) untuk meminta proses hukum terhadap Eltinus Omaleng dihentikan. Mereka menganggap penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Eltinus merupakan upaya kriminalisasi oleh KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah anggapan itu. Ali menegaskan bahwa penindakan dalam perkara ini adalah murni penegakan hukum.

“Murni penegakan hukum yang diawali dengan adanya laporan masyarakat kepada KPK,” kata Ali, Minggu (18/9/2022) lalu.

Ali memastikan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk tahap penyidikan. Hal itu juga didukung dengan keputusan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK menekankan akan menyelesaikan perkara ini secara tuntas dan segera dengan membawanya ke pengadilan untuk diuji di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -